Kakek 66 Tahun Harus Berurusan Dengan Polisi, Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kakek 66 Tahun Harus Berurusan Dengan Polisi, Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pandeglang,ANEKAFAKTA.COM

Berdasarkan Laporan , LP / 32 / I / 2019 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 23 Januari 2020. Terkait adanya kasus pencabulan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang tangkap Kakek berinisial ( ES) 66 tahun alias (DG) tersangka Pencabulan terhadap Dua anak dibawah umur, tersangka adalah warga Desa Citemunggung Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten.

Hasil dari laporan keluarga korban dan keterangan dari para saksi, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti surat hasil visum korban, dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, milik para korban.
1  potong baju lengan pendek motif bunga-bunga warna cream, 1  potong celana pendek motif kotak-kotak warna ungu, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 potong celana dalam warna pink/merah muda dan 1 lembar pengajuan VER.

" Dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi mengarah kepada pelaku pencabulan yaitu (ES) 66 tahun alias (DG), Pelaku ditangkap dan diamankan oleh anggota Polsek Bojong Polres Pandeglang pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020, jam 10.00 Wib dirumahnya Desa Citumenggung Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut "Ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita.

Masih kata Ambarita, Pelaku merasa senang terhadap kedua korban tersebut, lalu membujuk rayu kedua korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.

" Pelaku atau tersangka ini merasa tertarik pada kedua korban, kemudian membujuk dan diiming-iming akan di belikan permen, disitu pelaku melakukan niat bejatnya melakukan pencabulan kepada kedua korban yang merupakan warga disitu juga " Tukasnya.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Wakapolres, Kompol Hery Wahyu Mandung, menegaskan, bahwa betul anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur, sekarang sedang proses pemeriksaan di Mako Polres Pandeglang dan dilakukan penahanan kepada tersangka.

" Adapun Pasal yang akan kita terapkan, yaitu Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara " Tegasnya kepada awak media.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama