Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa,Gagalkan Pengedar Nakotika Jenis Sabu Di Muara Angke
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
AR (47) laki laki separu baya harus mendekam di tahanan Polsek kawasan Sunda Kelapa dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Muara Angke.
Tersangka AR (47) ditangkap hari Jum'at 6 Desember 2019 sekira jam 02.30 dijalan Kerapu RT008/01Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara, sedang mengemas Narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram yang dikemas di plastik klip.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni melaui Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki
mengatakan penangkapan tersangka ini diduga pengedar Narkoba jenis sabu, sekaligus kami menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah Muara Angke." dikatakan Ikrom, Minggu (8/12).
Lanjut Ikrom, kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi pengguna narkoba. Dari info tersebut, tim kami unit Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian." jelas Ikrom.
Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian anggota kami mendapati seseorang yang dicurigai sedang menimbang sabu, begitu ada kesempatan, pelaku langsung disergap. Dari tersangka AR ini ditemukan 1"3 jenis paket sabu-sabu dan," pungkas Ikrom.
Dari temuan dan penangkapan Tersangka AR, Polsek kawasan Sunda Kelapa, menyita barang bukti,
3 (tiga) paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, 1 (satu ) lembar uang kertas Rp,50 ribu digunakan sebagai sendok mengemas sabu, 1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam, 1(satu) bungkus rokok filter merk Sampoerna Mild dan 3 ( tiga) palstik klip bening kosong.
Masih ditambahkan Ikrom, Dan kemudian AR digelandang ke Polsek untuk melakukan penyidikan. "Dari hasil penangkapan tersangka, selanjutnya anggota Tim kami menindak lanjuti dari mana barang haram itu didapat dan ini masih dalam pengembangan." tutupnya.
Dari perbuatannya, Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Red
Posting Komentar