R.Endro Maryoko,Korban Penipuan 2 Miliar,Kembali Sambangi Polda Banten

R.Endro Maryoko,Korban Penipuan 2 Miliar,Kembali Sambangi Polda Banten



Korban kasus penipuan uang 2 miliar  R.Endro Maryoko yang  dilakukan oleh seorang wanita berinisial NM,Senin/16/12/2019 sambangi kembali pihak kepolisian  serta menanyakan perihal kasusnya yang menurutnya tidak ada kejelasan dan terkesan dipetieskan.

Dirinya berharap,dengan membawa bukti bukti berupa rekaman video serta keterangan saksi  sudah cukup kuat untuk memanggil dan memeriksa kembali oknum polisi AKP M M,yang menurutnya terkesan melindungi dan menjamin bahwa rekan bisnisnya NM tidak akan melarikan diri,namun ke esok harinya tersangka NM tidak dapat lagi dihubungi,dan sampai saat ini keberadaanya tidak di ketahui.

Kepada petugas Propam Polda Banten Endro menceritakan,awal peristiwa yang ia alami sehingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian dengan total kerugian uang senilai 2 miliar.

Selesai Endro memberikan keteranganya kepada Propam,dengan disertai alat bukti berupa surat surat berkas kasusnya dan menunjukan pula video saat oknum polisi dikonfirmasi oleh wartawan 11/12/19 soal keterlibatanya dalam kasus ini

Usai dimintai keterangan oleh petugas Propam,Endro diarahkan untuk menemui Kabid Humas Polda Banten untuk menanyakan juga terkait kasus yang ia perjuangkan dari tahun 2012.

Sebagai bukti sinergitas atas perhatian kasus ini maka Kombes Edy Sumardi selaku Kabid Humas Polda Banten menjembatani dengan pihak 
Polres Cilegon,yang sejak awal  menangani kasus ini,agar bisa membantu  menanyakan tentang hasil dokumen laporan  dari Polres Cilegon sejak tahun 2012 .

Setelah pihak Polres Cilegon dihubungi oleh Kabid Humas Polda Banten,maka bergegaslah R Endro Maryoko ke Polres Cilegon sesuai arahan.

Sesampainya di Polres Cilegon,diterima oleh Ipda Anda Juanda yang pada saat itu sebagai penyidik dalam kasus penipuan yang merugikan Endro.

Kepada Endro Ipda Anda(Kanit PPA,Saat Ini) menjelaskan, bahwa dalam menangani kasus ini dirinya intens untuk mencari keberadaan tersangka utama yang dinyatakan DPO sejak 2012,namun dirinya mengatakan tidak mengetahui perkembangan dikarenakan pada 2015,ia mengikuti pendidikan dan berpindah tugas ke wilayah lain.Ketika Di Konfirmasi Wartawan Ipda Anda, mengatakan bahwa berkas tersebut saat ini berada di gudang dan sedang di cari,dan Ipda Anda mengatakan baru saat ini ada wartawan yang mengkonfirmasi kasus pak Endro ini mengakhiri perbincangan.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama