Press Release Akhir Tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara



PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2019
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA


Bertempat Di Ruang Rapat Utama BNNP SUMUT,tanggal 20 Desember 2019 BNN Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan kegiatan press release akhir tahun 2019.
Dimana kegiatan tesebut dimulai pukul 10:30 wib s/d selesai dan dihadiri langsung oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Atrial SH),Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Darwin ATD),perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara,Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP Sempana Sitepu SH),Kabid Rehabilitasi BNNP SUMUT (AKBP Magdalena Sirait S.Si,Pejabat eselon IV dilingkungan BNNP SUMUT serta awak media baik Cetak maupun elektronik dan online. 
Didalam paparannya,Kepala BNNP SUMUT  menyampaikan di depan media bahwa Permasalahan narkotika terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini menyebabkan  usaha membangun manusia yang sehat dan unggul bukan urusan yang  mudah. Permasalahan narkotika yang merupakan extraordinary crime harus  diatasi dengan cara yang extraordinary juga. 
Kemudian Kepala BNNP SUMUT melanjutkan bahwa hasil  capaian kerja pada tahun 2019 adalah bahwa Pada periode tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 sebanyak 85 berkas dan jumlah tersangka sebanyak 106 orang. Sedangkan, barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah Ganja sebanyak 145.342,6 gram, Ekstasi sebanyak 6.230 butir, Shabu sebanyak 36.973,75 gram, Happy Five sebanyak 330 butir.
Dan telah dilakukan Pemusnahan lahan ganja dilakukan sebanyak 3 kali di 4 titik lokasi di Wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal. Total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 10,5 hektar dan diperkirakan sebanyak 105.000 batang ganja yang dimusnahkan.
Serta Kasus TPPU Narkotika yang telah P-21 sebanyak 2 kasus dengan jumlah asset yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp. 958.834.220,- Kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit, Rumah sebanyak 3 unit dan Apartemen sebanyak 1 unit.
Dan di Bidang P2M BNNP SUMUT yaitu bahwa Penyelenggaraan Diseminasi Informasi di Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan sebanyak 11.057.936 sebaran informasi untuk kegiatan DIPA dan sebanyak 1.409.944 sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA. Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain: media konvensional,  yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung; media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media cetak, media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya; media penyiaran, yaitu media sosialisasi melalui televisi atau pun radio serta yang terakhir diseminasi informasi melalui pagelaran seni. Dengan jumlah sebaran informasi kegiatan DIPA dan Non DIPA utk media cetak sebanyak 417.536, talkshow sebanyak 197.199 , media luar ruang sebanyak 168.363, media televisi sebanyak 1.464.763, radio sebanyak 4.535.886, media online sebanyak 5.674.933 dan pagelaran seni sebanyak 9.200.
Dan Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Propinsi Sumatera Utara. Pada kegiatan DIPA periode tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara telah mendorong 118 Lembaga/instansi dan 1.881 relawan serta pada kegiatan Non DIPA berjumlah  191 Lembaga/instansi dan 1.924 relawan untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga/instansi tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
dan di Pemberdayaan Masyarakat
Peningkatan kemampuan atau pengembangan kapasitas masyarakat sebagai subjek pembangunan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peningkatan kemampuan yang diberikan berupa pengetahuan dan keterampilan sehingga masyarakat dapat secara mandiri melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sepanjang tahun 2019 telah dilaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sebanyak 4 kegiatan workshop dan 4 kegiatan bimtek dan diikuti oleh 160 orang peserta. Selain itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pelatihan penggiat dengan diikuti oleh 468 instansi dan 3.969 orang penggiat anti narkoba untuk kegiatan DIPA serta 44 instansi dan 1.790 orang penggiat anti narkoba untuk kegiatan Non DIPA.
Dalam rangka deteksi dini penyalahgunaan narkoba dilakukan tes urin terhadap pegawai pemerintah, pegawai pemerintah pelajar dan seluruh elemen masyarakat. Tes urin ini telah dilaksanakan dengan jumlah yang di tes sebanyak 41.022 orang dan yang terindikasi positif sebanyak 379 orang. Deteksi dini ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan diri  terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba serta membatasi ruang lingkup dari peredaran gelap narkoba.
Dimana Kawasan atau wilayah rawan narkoba yang dinormalisasi adalah kawasan yang teridentifikasi sebagai wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diintervensi program pemberdayaan alternatif. Jumlah kawasan rawan yang diintervensi berjumlah 3 kawasan. Untuk itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan life skill guna meningkatkan kapasitas masyarakat kawasan rawan tersebut. 
serta di bidang Rehabilitasi dalam rangka Untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba. Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan asesmen awal yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keparahan kecanduan narkoba dari calon klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi adalah klien tersebut dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan cakap dalam menjalankan fungsi sosial dan ekonominya di tengah-tengah masyarakat.
Kembali menurut Kepala BNNP SUMUT menyampaikan bahwa Sepanjang tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah memberikan  layanan rehabilitasi baik berupa  rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap. Untuk jumlah klien yang menjalani layanan rawat inap milik instansi pemerintah sebanyak 99 orang dan  layanan rawat inap komponen masyarakat sebanyak 228 orang. Untuk jumlah klien yang menjalani rawat jalan milik instansi pemerintah sebanyak 1240 orang dan layanan rawat jalan komponen masyarakat sebanyak 130 orang. 
Untuk mencegah kekambuhan dan meningkatkan fungsi sosial mantan pecandu narkotika dilaksanakan layanan pasca rehabilitasi dengan hasil sebanyak 115 klien mendapatkan layanan rawat lanjut, layanan pasca rehabilitasi regular sebanyak  75 orang dan layanan pasca rehabilitasi intensif sebanyak 40 orang.
Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara juga melaksanakan peningkatan kemampuan bagi lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun komponen masyarakat, Peningkatan kemampuan tersebut telah diberikan kepada 5 lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan 17 lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat. Jumlah tenaga layanan rehabilitasi yang dilatih sebanyak 10 orang untuk lembaga rehabilitasi milik Instansi Pemerintah dan 68 orang untuk lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat.
Bagi klien pasca rehabilitasi diberikan peningkatan kemampuan antara lain berupa pelatihan atau peningkatan kemampuan bagi klien pascarehabilitasi 
Serta Dalam rangka Implementasi Inpres 6 Tahun 2018 untuk Perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan usaha yang luar biasa serta cara yang tidak biasa, perang ini tidak bisa sendirian dimenangkan oleh Badan Narkotika Nasional tapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan kerjasama merupakan kata kunci untuk memenangkan perang melawan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional untuk melaporkan kepada Presiden hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri  PPN/ Kepala Bappenas secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dan melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN Tahun 2018-2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.
Hasil evaluasi B.03T.19  dan B.06T.19 Provinsi Sumatera Utara mengalami peningkatan peringkat dalam partisipasi melaksanakan Inpres  dimaksud, yaitu dari peringkat ketiga menjadi peringkat pertama, dengan perolehan   OPD dari   Pemda yang melaksanakan. Hingga B.06T.19 tercatat antara lain :
1. 18 (Delapan Belas) OPD Pemprov dan 67 (Enam Puluh Tujuh) OPD Pemda Sumut yang melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan program P4GN ;
2. Terbentuk 1 (satu) regulasi di tingkat provinsi dan 1 (satu) regulasi di tingkat Pemda  ;
3. 2 (Dua) OPD Pemprov dan 13 (Tiga Belas) OPD di tingkat Pemda ;
4. 33 ( Tiga Puluh Tiga ) OPD Pemprov dan 1 (Satu) OPD di tingkat Pemda yang membentuk Satgas P4GN
5. Serta Pemberdayaan kawasan rawan narkoba di 3 Pemda
Selain itu di Provinsi Sumatera Utara telah terbentuk :
1. Peraturan Daerah terkait Program P4GN pada Pemda Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat ;
2. 22 (Dua Puluh Dua) desa atau kelurahan bersih narkoba "BERSINAR"
3. Pilot Project sekolah bersinar di Provinsi Sumatera Utara
Diakhir release tersebut,juga disampaikan mengenai Hasil Pelaksanaan operasi Lilin Toba 2019 khususnya pelaksanaan deteksi dini melalui test urine terhadap awak bus bersama dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dari penyalahgunaan narkotika  bagi awak bus dan untuk keselamatan penumpang.
Secara Keseluruhan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar #stopnarkoba

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama