Polsek Tenggarong Amanakan Junaidi Diduga Hendak Transaksi Narkoba
Kukar,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Tenggarong telah mengamankan seorang laki laki atas nama Sdr. JUNAIDI Als DEDE Bin GUMANTI Pada Hari Selasa (3/12/2019) sekira pukul : 22.00 Wita, yang telah diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Tenggarong AKP Triyadi, SH membenarkan bahwa pada saat anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Ar. Sukmawira RT. 10 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara di dalam bekas Pos Kamling sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Kapolsek tenggarong membuat tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP, pada saat petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 buah poket sabu-sabu di di dalam 1 buah bungkus bekas rokok Clas Mild yang dipegang oleh tersangka dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam merah, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Tenggarong.
Tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red
Posting Komentar