Polsek Loa Kulu Amankan SBY Sedang Transaksi Narkoba


Polsek Loa Kulu Amankan SBY  Sedang Transaksi Narkoba


Polsek Loa Kulu telah mengamankan seorang laki laki atas nama Sdr. SERI BUDI YONO Alias GEPENG Pada hari Jum'at (06/12/2019) sekira jam 11.00 Wita yang diduga telah melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Adrias  Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si,. didampingi Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam,. S.H membenarkan  Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di jalan Kampung Pondok Ulin Desa Margahayu sering terjadi transaksi Narkoba, mendapat informasi tersebut maka Kapolsek Loa Kulu membentuk Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu  melakukan penyelidikan, kemudian pada jam 14.30 wita kemudian petugas  melihat seseorang yaitu tersangka  dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan kampung Pondok Ulin, kemudian petugas  melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Poket kecil serbuk kristal bening yang diduga shabu-shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam Filter disaku celana terlapor, 1 (satu) buah Pipet kaca dibungkus dengan menggunakan tisu yang disimpan didalam saku celana terlapor, 1 (satu) buah HP Nokia kecil warna Hitam dari saku celana terlapor, 1 (satu) buah Korek api Gas dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) yang disembunyikan didalam celana dalam yang dipakai oleh terlapor.
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan paket shabu dirumahnya, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu bersama dengan tersangka menuju kerumah tersangka di Mess PT.BDA dikampung Pondok Ulin Desa Margahayu Rt.22, dan dari penggeladahan rumah tersangka, petugas  menemukan 5 (lima) poket kecil serbuk kristal yang diduga shabu-shabu dan 1 (satu) poket sedang serbuk kristal yang diduga shabu yang disimpan didalam dompet kecil bermotif bunga tersimpan didalam tas ransel warna hitam , serta 2 (dua) buah potongan sedotan yang juga disimpan didalam tas ransel hitam dan uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan shabu yang disimpan didalam tas selempang kecil warna hitam. Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Loa kulu.
Tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama