POLRES TANGSEL BONGKAR KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN DAN SABU
TANGSEL, ANEKAFAKTA.COM
Tim vipers Polsek Kelapa dua yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muksin.SH.MH Bersama panit 1 Ipda A. E Reskrim SH. Panit 2 Ipda Aslam Marpaung telat berhasil melakukan penangkapan terharap "WM" di daerah Porisjaya Kec Batu Ceper Kota Tanggerang Selatan dengan barang bukti:
A. 1 Bungkus plastik klip transparan yang di dalam nya ada 3 bungkus plastik transparan UK 3,5 × 2,5 cm yang masing - masing berisi serbuk putih di duga NARKOTIKA jenis sabu - sabu dengan berat 0,8gram.
B. 5 Bungkus plastik klip transparan UK 6 × 4cm berisi daun ganja kering dengan berat 8gram.
C. 1 Bungkus plastik klip transparan UK 10 × 8 cm .
Ini terjadi 30 November 2019 jam 00.30 WIB, Jelas kasat Reskrim polres kota Tangerang Selatan, Muharam Wibisono Adip, SH, S IK, MK. Dalam jumpa pers dengan awak media di polres Tangerang Selatan (9-12).
Hasil pemeriksaan terhadap (WM) bahwa sabu - sabu dan ganja kering di dapat dengan cara membeli dari AJH (D.P.O) di daerah Duri Kosambi Cengkareng Jakarta barat. Tim vipers melakukan penggerebekan dirumah AJH pada hari Rabu 4 Desember 2019 berhasil menangkap AJH, Ketika di adakan penggeledahan 1 tim vipres berhasil menerima:
A. 1 Bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang di duga sabu - sabu berat (0,66 gram)
B. 1 Paket yang di duga daun ganja kering berat (3,52 gram) berikut kertas papir.
C. 1 Pucuk senjata api Revolver Rakitan berikut 4 butir peluru tajam kaliber 38.
D. 2 pucuk air soft gun
E. 1 Pucuk senjata pen-gun berikut 21 butir peluru tajam cal 22.
F. 173 butir peluru ram set cal 22 merek superfix
G. 1 Buah sarung senjata api warna hitam.
ANCAMAN HUKUMAN:
A. Pasal: 144 ayat (1) Subs. Pasal 122 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
B. 1 ayat (1) UUDarurat no. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan Senjata Api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang ancaman hukumannya: hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 29 tahun.
*(Elia)*
Posting Komentar