Polres Tangsel Bongkar Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Dan Sabu

POLRES TANGSEL BONGKAR KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN DAN SABU 

TANGSEL, ANEKAFAKTA.COM 
   
Tim vipers Polsek Kelapa dua yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muksin.SH.MH Bersama panit 1 Ipda A. E Reskrim SH. Panit 2 Ipda Aslam Marpaung telat berhasil melakukan penangkapan terharap "WM" di daerah Porisjaya Kec Batu Ceper Kota Tanggerang Selatan dengan barang bukti: 
A.  1 Bungkus plastik klip transparan yang di dalam nya ada 3 bungkus plastik transparan UK 3,5 × 2,5 cm yang masing - masing berisi serbuk putih di duga NARKOTIKA jenis sabu - sabu dengan berat 0,8gram. 
B. 5 Bungkus plastik klip transparan UK 6 × 4cm berisi daun ganja kering dengan berat 8gram. 
C. 1 Bungkus plastik klip transparan UK 10 × 8 cm . 
Ini terjadi 30 November 2019 jam 00.30 WIB, Jelas kasat Reskrim polres kota Tangerang Selatan, Muharam Wibisono Adip, SH, S IK, MK. Dalam jumpa pers dengan awak media di polres Tangerang Selatan (9-12).  
 
Hasil pemeriksaan terhadap (WM) bahwa sabu - sabu dan ganja kering di dapat dengan cara membeli dari AJH (D.P.O) di daerah Duri Kosambi Cengkareng Jakarta barat. Tim vipers melakukan penggerebekan dirumah AJH pada hari Rabu 4 Desember 2019 berhasil menangkap AJH, Ketika di adakan penggeledahan  1 tim vipres berhasil menerima: 
A. 1 Bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang di duga sabu - sabu berat (0,66 gram) 
B. 1 Paket yang di duga daun ganja kering berat (3,52 gram) berikut kertas  papir.
C. 1 Pucuk senjata api Revolver Rakitan berikut 4 butir peluru tajam kaliber 38. 
D. 2 pucuk air soft gun 
E. 1 Pucuk senjata pen-gun berikut 21 butir peluru tajam cal 22. 
F. 173 butir peluru ram set cal 22 merek superfix
G. 1 Buah sarung senjata api warna hitam. 

ANCAMAN HUKUMAN: 

A. Pasal: 144 ayat (1) Subs. Pasal 122 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
B. 1 ayat (1) UUDarurat no. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan Senjata Api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang ancaman hukumannya: hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 29 tahun.
 
*(Elia)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama