Polres Metro Jakarta Pusat Kurang Dari 14 Jam Berhasil Ungkap Kasus Tawuran Pelajar
Kurang dari 14 jam, kasus tawuran pelajar antara SMK Budut dan SMK Taman Siswa berhasil diungkap. Polisi telah berhasil menangkap 1 orang tersangka bernama Dede yang mengakibatkan korban Dr
meninggal dunia.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, menjelasakan, korban kena tusukan dan satu yang paling tepat adalah yang di bagian punggung kemudian mengenai bagian organ vital paru-paru dan jantung.
"Untuk tersangka menggunakan senjata tajam dalam melukai korban. Kemudian dengan menggunakan tangan kosong", katanya saat konferensi pers, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Lanjutnya, pihaknya telah menangkap satu orang atas nama Dede. Dari kelima tersangka ditangkap, semuanya berstatus pelajar. Untuk semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini sudah lima belas pelajar yang dilakukan pemeriksaan.
"Sebagai saksi yang terlibat pada saat kejadian dari lima belas orang yang kami periksa lima orang, akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya kami menerapkan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 undang-undang anak yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak sekolah, orang tua dan lingkungan untuk menjaga anaknya dari aksi tawuran. Pihaknya juga melakukan upaya-upaya preventif terhadap kedua
sekolah tersebut.
"Karena motif dari Kejadian ini adalah tradisi negatif. Mereka (pelajar-red) melakukan tawuran itu pada hari Selasa dan Kamis. Untuk itu tradisi negatif ini harus dihilangkan dari sekolah. Semoga dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk sama-sama Iebih memperhatikan anak - anak kita," tandasnya.
Red
Posting Komentar