Pernyataan Pers Ketua DPR RI Puan Maharani Tanggapan Tentang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pernyataan Pers Ketua DPR RI Puan Maharani
Tanggapan Tentang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Ditengah lesunya sektor-sektor andalan penyumbang pertumbuhan ekonomi seperti: pertanian, industry dan pertambangan,  sektor perdagangan elektornik (perdagangan online ) menjadi solusi alternative sebagai mesin penggerak perekonomian. 
Sebagai sebuah kegiatan ekonomi baru, para pelaku perdagangan online sedang mencari model bisnis yang tepat serta sedang membesarkan marketplace.
Adalah tugas pemerintah membantu para pedagang online agar mereka  tumbuh sesuai semangat pemerintah untuk menciptakan banyak perusahaan unicorn tanpa mengurangi hak-hak konsumen
.
Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha pada saat ini dipandang kurang tepat karena minimnya sosialisasi sehingga meresahkan mereka-mereka yang sedang memulai bisnis online terutama para pelaku UMKM
Peraturan Pemerintah (PP) No 80  tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (E-dagang) yang sedang tumbuh. 
Karena itu DPR mendorong kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan dari PP tersebut guna memberikan pemahaman yang baik bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik(PMSE) agar tujuan dari ditetapkannya PP tersebut dapat dicapai secara maksimal;
DPR meminta kepada Kemendag untuk tidak secara langsung memberlakukan PP tentang PMSE dengan memberikan penetapan waktu, agar masyarakat yang akan melakukan perdagangan secara elektronik dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PP tersebut;
DPR Mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang juga mengatur program pemberdayaan UMKM untuk menyatukan program tersebut dibawah satu pintu guna memudahkan pembinaan dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan usahanya.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama