Kuasa Hukum PT. SCP, Anggap P3SRS City Park Cengkareng Ilegal


Kuasa Hukum PT. SCP, Anggap P3SRS City Park Cengkareng Ilegal


Kuasa Hukum PT. Surya Citra Perdana (SCP) Hendra Sianipar , SH selaku pengelola Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat mengaku hingga hari ini tidak mengetahui siapa P3SRS yang sah secara aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan saat memantau jalannya pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Rusunami City Park, Sabtu (14/12/2019).

Hendra menjelaskan, kenapa pihak pengelola Rusunami City Park tidak memberikan kunci ruang serba guna untuk kegiatan pembentukan Panmus kali ini, karena mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah P3SRS yang sah dan benar sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kalau mereka benar dan sah secara hukum kenapa mereka tidak masuk ke ruangan. Saya ada di sekitar lokasi dan mereka mengetahui kalau saya adalah pengacara dari pihak pengembang atau pengelola Rusunami City Park itu," ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, mereka melanggar semua aturan yang ada tentang rusun atau apartmen. Hendra meminta mereka menunjukkan bukti bahwa mereka pengurus P3SRS yang sah.

"Mereka yang mengaku pengurus dari awalnya adalah orang-orang yang tidak punya hak menjadi pengurus. Karena syarat dasar yang mutlak mereka harus patuhi dan tidak bisa dipisahkan. Yang pertama dia harus punya unit di City Park, kemudian dia tinggal di City Park, dan berdomisili serta memiliki KTP di City Park," jelas Hendra.

Lebih jauh kuasa hukum itu menjelaskan, kepengurusan P3SRS itu yang katanya hanya tiga tahun, namun dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 kepengurusan itu vakum. Karena ada inisiator atau beking oleh oknum pegawai BPK yang sudah pindah tugas keluar Pulau Jawa dan kembali lagi tahun 2017 bisa buat pemilihan lagi walaupun pemilihan itu hanya dihadiri 27 orang," jelasnya.

"Mereka bisa akses langsung ke Dinas PRKP DKI Jakarta dan terpilih salah satu nama yaitu Philip Than. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ikuti AD/ART yang mereka buat sendiri dan dilanggar juga kok. Kemudian baru satu bulan menjabat Philip Than mundur dari jabatannya sebagai ketua P3SRS," terang Hendra.

Harusnya, kata dia, kalau menurut aturan yang benar mereka harus rapat umum anggota luar biasa. Namun mereka tidak melakukan itu karena dibela oleh Bu Melli dengan berdalih aturannya boleh untuk pergantian pengurus boleh rapat internal saja.

"Menurut saya hal itu adalah pembodohan dan pembohongan publik. Selalu pengembang dibilang menghambat P3SRS. Di sini tegas saya katakan pengembang tidak pernah menghambat warga," tegas Hendra.

Lebih jauh Hendra mempertanyakan, aturan jelas kenapa mereka langgar. Pengembang ingin memberikan pengelolaan kepada warga asli sesuai aturan bukan pada kelompok yang ingin merusak lingkungan. Pengembang tidak akan menyerahkan sebelum pemilihan sesuai aturan.

"Pokja pun dianulir oleh P3SRS bentukan mereka. Kesepakatan yang sudah bagus walau tidak ada di aturan baku demi menjaga ketentraman warga, semua dibuat seakan-akan pengembang merusak dan selalu dituduh warga adalah boneka pengembang. Itu opini yang selalu dibangun," terangnya.

Ia juga mempertanyakan, sebenarnya warga yang mana yang dibela oleh Dinas PRKP? Mereka yang jumlahnya 30 orang atau 1000 orang lebih yang telah buat petisi menolak kepengurusan mereka yang abal-abal?

"Saya berharap Dinas PRKP berlaku jujur dan adil, jadilah bapak bagi warga City Park, bukan membela yang melanggar semua aturan. Kami sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta dan staff ahli untuk membahas masalah ini," tutupnya. 

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama