Kantor Pertanahan Tangsel Akan Kejar Kuota PBT Dan SHM


Ket Foto: Bambang Sumiarsa/Kasie
Infrastruktur Pertanahan BPN Tangsel



Kantor Pertanahan Tangsel Akan Kejar Kuota PBT Dan SHM


Tangsel,ANEKAFAKTA.COM 

Untuk meningkatkan pelayanan prima KANTAH (kantor pertanahan) Kota Tangsel antara lain akan segera kelarkan program PTSL (pemetaan tanah sistimatis lengkap) . Pada program PTSL 2019 target kuota PBT  (Prioritas Bidang Tanah) sebanyak 50.000 bidang. Kemudian target kuota SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 37.300 bidang. Hingga sekarang capaian target kuota sekitar 64 % , sisa nya akan diupayakan diakhir bulan Desember 2019.

Berkas pemohon PTSL tertata rapi di ruangan KANTAH/BPN sesuai kategori. Ada tiga kategori data : K l -  berarti bidang data yuridis sudah sesuai , buku sertifikat siap diterbitkan. Kemudian untuk katagori data K2 - berarti bidang dengan data belum sesuai karena masih ditemukan masalah/ sengketa. Lalu untuk Katagori data K3 - berarti bidang tanah bidang tanah baru sampai tahap pengukuran. Yang nanti nya bisa dilanjutkan ke proses sertipikat ditahun berikutnya tanpa diadakan pengukuran ulang.

Bambang Sumiarsa, Kasie Infrastruktur Pertanahan, BPN Tangsel, kemarin (Selasa 17/12) dari ruang kerja nya mengatakan " untuk warga Tangsel yang tanah nya belum sertipikat pada tahun 2020 segera disiapkan ALASHAK nya kemudian segera ditindak lanjuti untuk penerbitan sertipikat. Program PTSL jika tidak ada perubahan akan berlanjut hingga tahun 2023". Untuk menepis rasa khawatir warga, beliau menambahkan "Kami akan segera realisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat. Persoalan Anggaran untuk program pusat ini (PTSL) sudah di atur oleh Kementrian Agraria RI/ BPN, Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran tersebut", urai Bambang.


Disamping itu,  menyingung banyak nya berkas warga/pemohon yang telah masuk ke BPN kemudian berkas di kembalikan beliau menuturkan " aturan setiap tahun dirubah untuk penertiban. Sekarang ini sudah berbasis digital, semua pelayanan sudah serba Elektronik. Jika ada penolakan atau berkas warga dikembalikan oleh KANTAH/BPN  kemungkinan ada data yang tidak valid sehingga tidak bisa konek, segera lakukan revisi dan di cek kembali ", demikian ungkap Bambang dengan bijak. 

MERCY/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama