FM Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Muara Jawa
KUKAR,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Muara Jawa telah mengamankan seorang laki laki dengan inisial FM (47) Pada hari Minggu (8/12/2019) jam 19.45 Wita, atas dasar laporan dari Sdr. ASNAWI UMAR , tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik,. M.Si didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman,. S.H, membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal (07/12/2019) sekira jam 10.10 Wita di warung milik dari Sdri. SUHERIA Jl. Tahir RT. 01 Kel. Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai kartanegara dimana tersangka telah melakukan pemukulan terhadap anak kandung pelapor / korban yang bernama Sdra. REY umur 8 (delapan) tahun dengan cara tangan kanan tersangka memegang bagian wajah korban dengan bersamaan tangan kiri tersangka dengan posisi telapak tangan tidak mengepal memukul bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban dibagian wajah atau muka sebelah kanan mengalami bengkak dan bagian lidah korban berdarah sehingga mengalami rasa sakit, setelah pelapor mengetahui kejadian pemukulan tersebut dari istri pelapor Sdri. MULIANI,sehingga pelapor sebagai orang tua merasa keberatan atas kejadian pemukulan terhadap korban dan melaporkan ke Polsek Muara Jawa.
Setelah menerima Laporan Kapolsek Muara jawa membuat tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah mengakui perbuatanya tersangka diamankan di Polsek Muara Jawa
Tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Red
Posting Komentar