Hati Hati Bahaya Memberikan Foto Copy Sertifikat Tanah, PPAJB dan Copy Dokumen Berharga Lainnya

Hati Hati Bahaya Memberikan Foto Copy Sertifikat Tanah, PPAJB dan Copy Dokumen Berharga Lainnya 


Maraknya penyalahgunaan data dengan modus pencurian data pribadi baik berupa copy surat berharga ataupun data diri harus menjadi catatan tersendiri untuk masyarakat Indonesia.

Berdasarkan riset Global Economic Forum tahun 2018, aja sekitar 3 juta kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia baik itu berupa dokumen kependudukan termasuk surat-surat berharga lainnya. 

kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerhati kebijakan M Sofiyan SH, menurutnya masyarakat jangan gampang memberikan copy apalagi asli surat atau dokumen berharga kepada siapapun. 

" kita kadang asal aja memberikan copy dokumen pribadi kita , apalagi ke RT dan RW yang standartnya hanya mengurusi urusan kependudukan bukan soal ranah private atau perdata," terang Sofyan. 

Sofyan mengatakan selama ini belum ada dasar hukum seorang RT atapun RW itu wajib atau dibolehkan meminta copy surat berhaga warga seperti sertigikat, AJB ataupun surat berharga lainnya. 

" sekali lagi saya ingatkan fungsi rt / rw itu hanya sebatas soal administrasi kependudukan tidak lebih, kita jangan takut sama mereka kalo mereka melampaui kewenangan kita bisa laporkan mereka ke lurah ataupun camat," jelasnya.

Sofyan mencotohkan banyak sengketa kepemilikam tanah atapun bangunan yang melibatkan oknum RT dan RW lewat modus operandi meminta copy surat berharga.

" di Ibu Kota ini banyak sengketa lahan yang tidak lepas dari campur tangan oknum-oknum RT dan RW dengan memanfaatkan ketidak mengertian warga," tutup Sofian.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama