Sat Reskrim Polres Pandeglang, Bekuk Pelaku Pencurian
Ket Foto: Para Pelaku Pencurian Yang Tertangkap
Banten,ANEKAFAKTA.COM
Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Polda Banten, Berhasil mengungkap kasus tindakan pencurian alat Tower yang berada di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Rabu 20/11/2019.
Kapolres Pandeglang Akbp Syofwan, melalui
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, berdasarkan laporan dari para korban pemilik Tower bahwa telah terjadi pencurian oleh beberapa orang tidak di kenal di wilayah kerja nya, mendapat laporan terswbut anggota kita langsung bergerak melakukan Lidik, dan mengumpulkan bukti- bukti sehingga mengarah kepada para pelaku, dan anggota langsung melakukan penangkapan, semua pelaku berhasil kita tangkap di tempat yang berbeda, yaitu di rumahnya masing-masing, pertama kita tangkap pelaku berinisial (MI) 49 tahun warga Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, (TI) 49 tahun, (AH) 43 Tahun, warga Kota Tanggerang dan satu pelaku berinisial (PRN) 50 tahun, warga Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
" Semua pelaku dan barang bukti dalam waktu singkat berhasil kita amankan, semua sudah kita amankan di Mako Polres Pandeglang, waktu penangkapan kita lakukan, Pada hari Hari rabu tanggal 20 november 2019 sekira jam 01.00 WIB Team Opsnal Res Pandeglang mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MO) selaku pelaku tindak Pidana pencurian, kemudian jam 05.00 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka (TI) dan (AH), selaku penadah, pada jam 07 00 wib kita tangkap lagi (PRN) selalu pelaku penadah hasil pencurian " Paparnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sopwan Hermanto, membenarkan adanya pengukapan kasus pencurian alat tower yang berada di wilayah Kecamatan Bojong.
" Benar anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian alat tower, sebagaiman di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara dan pasal 480 KUHP dengan penjara 4 tahun penjara " Tegas Kapolres Pandeglang.
Red
Posting Komentar