Polresta Tangerang Fasilitasi Kepemilikan SIM Bagi Penyandang Disabilitas
Banten,ANEKAFAKTA.COM
Belasan penyandang disabilitas ramai-ramai mendatangi gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang - Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH mengatakan, kedatangan 11 penyandang disabilitas ini untuk mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D
"Pagi tadi Satlantas Polresta Tangerang fasilitasi mereka untuk mendapatkan SIM D. SIM yang diterbitkan khusus bagi penyandang disabilitas," kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012 dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang kepemilikan SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Syarat memperoleh SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat antara lain berusia minimal 17 tahun, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
"SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang difabel. Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan juga," papar Edy Sumardi.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra menerangkan pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
"Yang membedakan adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas," terangnya.
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ungkap Roby.
Banten,ANEKAFAKTA.COM
Belasan penyandang disabilitas ramai-ramai mendatangi gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang - Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH mengatakan, kedatangan 11 penyandang disabilitas ini untuk mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D
"Pagi tadi Satlantas Polresta Tangerang fasilitasi mereka untuk mendapatkan SIM D. SIM yang diterbitkan khusus bagi penyandang disabilitas," kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012 dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang kepemilikan SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Syarat memperoleh SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat antara lain berusia minimal 17 tahun, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
"SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang difabel. Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan juga," papar Edy Sumardi.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra menerangkan pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
"Yang membedakan adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas," terangnya.
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ungkap Roby.
Posting Komentar