Polres Ciamis Berhasil Amankan Tiga Orang Diduga Sebagai Penambang Batu Kapur Ilegal



Polres Ciamis Berhasil Amankan Tiga Orang Diduga Sebagai Penambang Batu Kapur Ilegal

ANEKAFAKTA.COM,Ciamis


Polres Ciamis mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penambang batu kapur ilegal, di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial US (35), AS (36) dan AG (35).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, S.i.K, MH melalui Waka Polres Kompol Lalu Wira Sutriana K. A.Md saat didampingi Kasat Reskrim AKP Rizqi Akbar, S.i.K mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat anggota melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas langsung mempertanyakan masalah perizinian seperti IUP, IPR atau IUPK.


“Tersangka tak bisa menunjukan perihal izin-izinnya. Saat itu juga kita amankan ketiga pelaku yang berperan di pertambangan tersebut, dan diproses sesuai hukum,” ujar Kompol Lalu, Kamis (14/11).

Dari tersangka ini, polisi amankan barang bukti berupa 2 unit alat berat jenis excavator merk cobelco warna biru muda, 1 unit alat berat jenis excavator merk Dosan warna orange, 1 unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna kuning, 1 unit alat berat jenis excavator merk Sumitomo warna kuning, 2 buah buku catatan Checker yang berisi daftar pengeluaran hasil tambang berupa batu kapur, 1 unit kendaraan R6 Nopol : B-9499-FY, Merk Mitsubishi FE 119 6 Ban, Tahun 1996, warna Kuning, Nosin : 4D34C662272, a.n. Wardita, S.E, beserta dengan STNK dan kunci kontaknya dan 10 kg sample batu kapur.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, jika melakukan penambangan haruslah sesuai prosedur. Dimana, melengkapi berbagai perizinan, sehingga tak sampai melanggar hukum.

“Lakukan kegiatan-kegiatan penambangan dengan menempuh segala perizinan. Bila tidak ada izin, kami tidak akan segan-segan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan Ancaman Hukuman penjara 10 tahun.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama