Pasang Surut Hubungan NU dengan Pemerintah: Implementasi UU Pesantren di Jakarta
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Pimpinan Wilayah Asosiasi Pesantren NU, Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta pada hari Rabu, 20 November 2019 menyelenggarakan Diskusi Publik Pasang Surut Hubungan NU dengan Pemerintah: Implementasi UU Pesantren di Jakarta di Aula Kantor PW NU DKI Jakarta. Hadir sebagai narasumber Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa`adi; Ketua PP RMI PB NU, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin); Kepala Biro Dikmental Pemprov DKI Jakarta, Hendra Hidayat;Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Saiful Mujab; dan Sejarawan Islam dan peneliti senior Jakarta Islamic Centre, Rakhmad Zailani Kiki.
Dalam penyampaiannya, Wamenag RI mengatakan bahwa dia ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama, lanjut dia, Presiden Jokowi juga memberikan amanah kepada dirinya untuk membangun dakwah yang menyejukkan di Indonesia. Selain itu, juga membangun dakwah yang menyejukkan, yang menyampaikan pesan-pesan damai, Islam yang wasathiyah, Islam yang rahmatal lil alamin, Dia juga ditugaskan membantu Menteri Agama untuk membangun sinergi pesantren dengan dunia usaha, sehingga pesantren bisa mengembangkan potensi yang ada di dalamnya. Pesantren juga diharapkan dapat berperan dalam melawan radikalisme, walau dirinya sendiri lebih setuju dengan istilah ekstrisme namun dikarenakan sudah terlanjur populer radikalisme, maka pengertian radikalisme harus dipahami secara utuh. Radikalisme bukan masalah cadar atau celana cingkrang, karena itu hal yang lain. Radikalisme di sini adalah sebuah upaya untuk menggoyang sendi-sendi negara, menganti ideologi dan sistem negara dan pemerintahan.
Sedangkan Gus Rozin memberikan apresiasi atas keluarnya UU Pesantren walau dalam proses lahirnya UU tersebut tidak mudah, terjadi perdebatan sengit, terutama dalam pencantuman istilah kitab kuning. Karena ada pihak yang keberatan sebab ada pondok pesantren yang tidak mengajarkan kitab kitab, padahal menurutnya justru kitab kuning merupakan sesuatu yang melekat dalam istilah pondok pesantren. “Kita patut bersyukur atas keluarnya UU Pesantren karena dengan UU ini ada rekognisi, pengakuan, dari negara terhadap pondok pesantren. Namun perlu dicatat, pondok pesantren juga harus hati-hati dalam menyikapinya terutama dalam pemberian dana oleh pemerintah terhadap pondok pesantren sebagai konsekuensi adanya UU Pesantren. Jangan sampai karena dana bantuan, ada surat cinta dari kejaksaaan untuk pondok pesantren. Sebaiknya jika pondok pesantren tidak mampu mengelola dana bantuan, sebaiknya dana bantuan itu ditolak saja, toh itu sifatnya opsional, pondok pesantren berhak menolak, karena tanpa dana bantuan pemerintah sudah ratusan tahun yang lalu dan sampai sekarang pondok pesantren tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Adapun Kepala Biro Dikmental, Hendra Hidayat, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Saiful Mujab, menjelasakan tentang bantuan yang telah dan akan diberikan kepada pondok pesantren di DKI Jakarta, terlebih setelah adanya UU Pesantren.
Sebagai narasumber penutup, Sejarawan Islam dan peneliti senior Jakarta Islamic Centre, Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan bahwa pondok pesantren Jakarta begitu populer pada masanya keberadaan Pondok Pesantren Guru Marzuqi Muara, Jakarta Timur. Dari pondok pesantren ini lahir banyak alim ulama Betawi terkemuka yang sebagian juga mendirikan pondok pesantren di Jakarta. Saat ini, pondok pesantren di Jakarta bukannya tidak populer, tetapi hanya sedikit saja jumlahnya. Karenanya, umat Islam di Jakarta dan pihak-pihak terkait perlu memperkuat keberadaan pondok pesantren di Jakarta sebagai wilayah yang memang diberkahi Allah SWT karena perjuangan dari alim ulama dalam dakwah dan pengabdian mereka.
Red
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Pimpinan Wilayah Asosiasi Pesantren NU, Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta pada hari Rabu, 20 November 2019 menyelenggarakan Diskusi Publik Pasang Surut Hubungan NU dengan Pemerintah: Implementasi UU Pesantren di Jakarta di Aula Kantor PW NU DKI Jakarta. Hadir sebagai narasumber Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa`adi; Ketua PP RMI PB NU, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin); Kepala Biro Dikmental Pemprov DKI Jakarta, Hendra Hidayat;Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Saiful Mujab; dan Sejarawan Islam dan peneliti senior Jakarta Islamic Centre, Rakhmad Zailani Kiki.
Dalam penyampaiannya, Wamenag RI mengatakan bahwa dia ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama, lanjut dia, Presiden Jokowi juga memberikan amanah kepada dirinya untuk membangun dakwah yang menyejukkan di Indonesia. Selain itu, juga membangun dakwah yang menyejukkan, yang menyampaikan pesan-pesan damai, Islam yang wasathiyah, Islam yang rahmatal lil alamin, Dia juga ditugaskan membantu Menteri Agama untuk membangun sinergi pesantren dengan dunia usaha, sehingga pesantren bisa mengembangkan potensi yang ada di dalamnya. Pesantren juga diharapkan dapat berperan dalam melawan radikalisme, walau dirinya sendiri lebih setuju dengan istilah ekstrisme namun dikarenakan sudah terlanjur populer radikalisme, maka pengertian radikalisme harus dipahami secara utuh. Radikalisme bukan masalah cadar atau celana cingkrang, karena itu hal yang lain. Radikalisme di sini adalah sebuah upaya untuk menggoyang sendi-sendi negara, menganti ideologi dan sistem negara dan pemerintahan.
Sedangkan Gus Rozin memberikan apresiasi atas keluarnya UU Pesantren walau dalam proses lahirnya UU tersebut tidak mudah, terjadi perdebatan sengit, terutama dalam pencantuman istilah kitab kuning. Karena ada pihak yang keberatan sebab ada pondok pesantren yang tidak mengajarkan kitab kitab, padahal menurutnya justru kitab kuning merupakan sesuatu yang melekat dalam istilah pondok pesantren. “Kita patut bersyukur atas keluarnya UU Pesantren karena dengan UU ini ada rekognisi, pengakuan, dari negara terhadap pondok pesantren. Namun perlu dicatat, pondok pesantren juga harus hati-hati dalam menyikapinya terutama dalam pemberian dana oleh pemerintah terhadap pondok pesantren sebagai konsekuensi adanya UU Pesantren. Jangan sampai karena dana bantuan, ada surat cinta dari kejaksaaan untuk pondok pesantren. Sebaiknya jika pondok pesantren tidak mampu mengelola dana bantuan, sebaiknya dana bantuan itu ditolak saja, toh itu sifatnya opsional, pondok pesantren berhak menolak, karena tanpa dana bantuan pemerintah sudah ratusan tahun yang lalu dan sampai sekarang pondok pesantren tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Adapun Kepala Biro Dikmental, Hendra Hidayat, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Saiful Mujab, menjelasakan tentang bantuan yang telah dan akan diberikan kepada pondok pesantren di DKI Jakarta, terlebih setelah adanya UU Pesantren.
Sebagai narasumber penutup, Sejarawan Islam dan peneliti senior Jakarta Islamic Centre, Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan bahwa pondok pesantren Jakarta begitu populer pada masanya keberadaan Pondok Pesantren Guru Marzuqi Muara, Jakarta Timur. Dari pondok pesantren ini lahir banyak alim ulama Betawi terkemuka yang sebagian juga mendirikan pondok pesantren di Jakarta. Saat ini, pondok pesantren di Jakarta bukannya tidak populer, tetapi hanya sedikit saja jumlahnya. Karenanya, umat Islam di Jakarta dan pihak-pihak terkait perlu memperkuat keberadaan pondok pesantren di Jakarta sebagai wilayah yang memang diberkahi Allah SWT karena perjuangan dari alim ulama dalam dakwah dan pengabdian mereka.
Red
Posting Komentar