KPAI Gelar Kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak.

KPAI Gelar Kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak.

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan (7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Berkaitan dengan tugas tersebut, KPAI menyelenggarakan kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak dengan tema "Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak, untuk mewujudkan SDM Unggul"

Dalam sambutannya Ketua KPAI Dr. Susanto. MA. sekaligus membuka acara Halaqoh Perlindungan Anak.
Tokoh agama memiliki peran di sentral masyarakat, banyak teori yang mengatakan bahwa membangun masyarakat yg ideal itu hendaknya ada tiga pilar yang cukup berperan. Satu adalah .penyelenggara negara. kedua adalah peran dunia bisnis dan yang ketiga adalah sosialisasi dalam hal ini adalah  Tokoh masyarakat yang paling sentral adalah tokoh agama untuk sharing perlindungan ibu dan anak.

Acara kegiatan Halaqoh yang diadakan oleh Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI) ini juga di hadiri dari berbagai tokoh agama pada Hari Rabu, 20/11/ 2019
di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan Gambir, Jakarta Pusat.

(Mulyadi/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama