Korban Resmi Laporkan Andrew Darwin Terkait Dugaan Penipuan

Titi Sumawijaya Resmi Laporkan Andrew Darwin Terkait Dugaan Penipuan

ANEKAFAKTA.Com,Jakarta


Saat ini kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan oleh Andrew Darwis telah naik statusnya ke penyidikan di Krimsus Polda Metro Jaya.

"Penyidik Krimsus telah memeriksa beberapa saksi, termasuk para saksi yang telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan di Jatanras Krimum (pokok perkara). Saat ini kasus di Jatanras Krimum Polda Metro Jaya telah P21 dan sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Jack Lapian salah satu dari Tim Kuasa Hukum korban saksi pelapor Titi Sumawijaya saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2019).

Menurut Jack yang turut didampingi  Denny Supari, dugaan penipuan yang dilakukan Susanto dkk diawali dengan modus pemalsuan yakni jual beli balik nama sertifikat gedung milik korban saksi pelapor Titi Sumawijaya. Kemudian diduga kuat dipalsukan oleh Terdakwa Susanto dan dibaliknama lagi ke Terlapor Andrew Darwis.

"Kasus ini berawal dari perkenalan ibu dengan Gita, Timmy Juwono, David Wira. Pertemuan dengan mereka terkait masalah siapa yang akan memberikan pinjaman dalam hal ini adalah Andrew Darwis. Sebagai jaminan adalah sertifikat gedung milik korban saksi Pelapor di Jl. Panglima Polim Raya No 51 Jakarta Selatan. Obyek gedung inilah yang diduga dipalsukan oleh Terdakwa Susanto lalu dibaliknama lagi ke Terlapor Andrew Darwis. Dan oleh Andrew diagunkan lagi (diduga kuat) ke Bank UOB Jakarta," ungkap dia.

 "Jadi kami menduga Andrew Darwis membeli aset sangat murah, nilainya tak masuk akal dan tidak melakukan pengosongan. Ada kemungkinan takut diketahui oleh Titi Sumawijaya, karena ada dugaan proses hukum yang dilakukan Titi Sumawijaya kepada Susanto. Dari Susanto sertifikat diserahkan ke Andrew Darwis yang diduga kuat melakukan pembuatan akte jual beli oleh Abdul Salam yang berdomisili di kawasan Benhill dan saat ini statusnya tahanan di Rutan Cipinang Jakarta," imbuh Denny Supari menambahkan.

Saat ini kasus dengan modus sindikat pemalsuan dan penipuan ini sedang ditangani Penyidik Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya dengan memeriksa para saksi termasuk memeriksa Terdakwa Notaris Abdul Salam, Kevin Dolby (Pokok Perkara di Jatanras) di Rutan Cipinang beberapa minggu yang lalu.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama