Kerap Melakukan Aksi Curanmor, Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka

Kerap Melakukan Aksi Curanmor, Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka


LAMPUNG,Anekafakta.com

Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor sekaligus penadah barang hasil curian tersebut.

Tersangka pencurian itu bernama  RS (33) warga Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar Lampung dan SH (30) diduga sebagai penadah hasil curian.

"Modus pelaku ini dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan merusak kunci gembok pagar kemudian masuk mendorong sepeda motor keluar rumah, setelah itu mematahkan kunci stang sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut," kata Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik, Rabu, (13/11/1/2019).

Lebih lanjut AKP Poeloeng,  mengatakan, bahwa pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan cara membongkar kabel kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 sekitar pukul 08:30 WIB, di Jalan Pulau Batam Raya No. 35, Kel. Way Halim Permai Kota Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporan, Kami melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan tersebut, akhirnya kami menangkap SH (30) sekaligus penadahnya dan hasil dari penyidikan akhirnya RS (33) berhasil kita amankan," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan tersangka RS (33) sudah 10 kali melakukan aksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. BE 2xx6 AAK,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2xx0 AAP warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol BE 4xx6 OU warna putih.

"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandanya. (Nvd/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama