Animal Lover Hibahkan 2 Ekor Anjing Kepada Polres Jakarta Pusat

Animal Lover Hibahkan 2 Ekor Anjing Jenis Herder Kepada Polres Jakarta Pusat




Jakarta,ANEKAFAKTA.Com

Polres Metro Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga dengan berbagai ucapan atas penanganan hewan berjenis anjing. Karangan bunga yang dikirim sebagai bentuk apresiasi kepada polisi yang sudah menetapkan ATP sebagai tersangka kasus penyiraman anjing dengan air keras.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo mengucapkan terimakasih atas hubungan dan support dari para Animal Lovers sejak kemarin memang banyak kiriman bunga ucapan simpatik kepada langkah yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Khususnya dalam memberikan rasa aman tidak hanya bagi manusia, melainkan juga bagi para binatang. Pada hari ini kami juga bertermakasih kepada kelompok maupun paguyuban Animal Lovers yang telah menghibahkan dua ekor anjing jenis herder, dan tentunya hibah ini akan kami manfaatkan, dan kami latih untuk bisa menjaga ataupun mendeteksi apakah itu narkoba, dan juga bahan peledak," ucap AKBP Susatyo dalam keterangan pers di Halaman Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/11) siang.

Wakapolres AKBP Susatyo mengungkapkan kami juga masih berduka dengan terjadinya Bom yang ada di Kantor Polrestabes Medan, sehingga kegiatan ini bagi kami merupakan apresiasi support dari masyarakat kepada kepolisian dan tentunya hibah ini akan kami terima dan kami manfaatkan sebaik baiknya.

Sementara itu Davina Veronica selaku ketua dari Animal Lovers mengucapkan terimakasih dan bersama Natha Satwa Nusantara foundtion semua teman-teman baik yayasan maupun komunitas pecinta hewan di seluruh Indonesia.

"Berterimakasih kepada Polres Metro Jakarta Pusat karena telah mendukung dan membantu kami dalam mengawal kasus ini, kami disini juga ingin menyatakan bahwa Polres Jakarta Pusat akan berkerjasama dengan organisasi dari Yayasan penyelaamatan lainnya untuk mengadopsi anjing rescue dimana anjing tersebut akan dilatih untuk pengamanan," ucap Davina.

Dia juga mengucapkan sekali lagi kami berterimakasih karena ini merupakan sebuah momentum juga buat kami, dikarenakan keadilan hewan juga kesehjateraan satwa itu harus ditegakan bahwa ada undang-undang satwa di seluruh Indonesia dan itu harus diberlakukan.

"Kami tidak ingin masyarakat atau lapisan manapunsemena-mena memperlakukan hewan, karena hewan itu mempunyai hak dan mereka itu ada Undang-undang," tegas Davina.

"Kami disni ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa satwa itu ada Undang-undangnya yang melindungi mereka," ungkap Davina.

Pada kesempatan yang sama Lisa Pieters selaku Wakil Ketua  juga mengatakan jangan pernah lelah dan jangan pernah takut untuk kawan-kawan penyelamat hewan di seluruh Indonesia dan juga untuk masyarakat jangan pernah lelah untuk menegakan keadilan karena ini bukan masalah hanya hewan saja.

"Tetapi kita sama sama membangun karakter bangsa jalur peduli satwa, kami ucapkan terimakasih kepada kepolisan ini merupakan suatu sejarah besar bagi kami bahwa undang undang  satwa itu ditegakan di Indonesia," terang Lisa

Selanjutnya Wakapolres AKBP Susatyo mengatakan kami sangat serius dalam menangani perkara ini, dan memang banyak komentar dan sebagainya kenapa tidak ditahan, dalam penerapan pasal ini dibawah 5 tahun mengenai penganiyaan hewan ini.

"Sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan sebagaimana ketentuannya dan jangan khawatir dalam waktu cepat kami sedang memproses untuk bisa dilimpahkan ke Jaksaan sehingga nanti mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan," ungkap AKBP Susatyo.

"Kami berpesan kepada masyarakat apabila menemui kejadian seperti ini jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, dan ini sebagai contoh dengan ada nya pelaporan penganiyaan hewan," tandasnya.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama