Polresta Magelang Beberkan Hasil KRYD Bulan Ramadan
ANEKAFAKTA.COM,Polresta Magelang-Polda Jateng | Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Magelang menggiatkan berbagai kegiatan dan patroli selama bulan Ramadan 1446 H, salah satunya dengan menggiatkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan). Hasil KRYD diungkapkan Polresta Magelang di Ruang Media Center, Senin (17/03/2025).
Dalam kegiatan yang dipimpin PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Iptu Rosyid Khotibul Umam, S.H. Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, pada Jumat (14/03/2025) Polresta Magelang mengamankan Tersangka AAR warga Kecamatan Sawangan. Laki-laki ini memiliki 4 (empat) paket Pil Sapi dan 16 (enam belas) paket pil sapi dengan jumlah 1.220 butir. Barang-barang tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online melalui WhatsApp.
"Terhadap Tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata AKP Tri Widaryanto.
Pada Sabtu (15/03/2025) Petugas Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan Tersangka MWNH, warga Kecamatan Tempuran. Tersangka ini mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Barang diambil disuatu tempat di daerah Semarang yang ditentukan oleh penjual.
Maksud dan tujuan Tersangka MWNH membeli, memiliki tembakau sintetis tersebut sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual.
"Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palaing lama 20 tahun penjara," terang Kasatresnarkoba.
Kemudian Iptu Rosyid Khotibul Umam menjelaskan, pada tanggal Kamis (14/03/2025) Tersangka P (46 tahun) seorang sopir warga Kecamatan Kajoran yang menjual pupuk bersubsidi kepada pembeli yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi.
Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan kepada Pelaku. Setelah melakukan komunikasi petugas melakukan transaksi dengan melakukan pembelian Pupuk NPK Bersubsidi Merk Phonska sebanyak 20 (dua puluh) zak.
Saat ditanya Pelaku sudah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli atau memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah," terang Iptu Rosyid.
Dua laki-laki warga Kecamatan Muntilan berinisial JA (19 tahun) dan A (38 tahun), keduanya membeli obat mercon beserta sumbunya dan bahan membuat balon udara dengan cara iuran yang akan digunakan untuk membuat petasan. Yang kemudian petasan tersebut digantungkan di balon udara kemudian diterbangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Atas perbuatanya Pelaku dierat Dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama lamanya dua belas tahun," terang Iptu Rosyid. (Ikh)
Posting Komentar