Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Gelapkan Pencairan Dana PIP Di SDN 6 Periuk Tanggerang



Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Gelapkan Pencairan Dana PIP Di SDN 6 Periuk Tanggerang


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
mencuat di SDN Periuk 6 Kota Tangerang setelah sejumlah orang tua murid menemukan kejanggalan
dalam pencairan bantuan pendidikan tersebut.
Kasus ini terungkap ketika orang tua siswa melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi PIP pada
Maret 2025.

Hasilnya mengejutkan,nama anak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi
mereka tidak pernah menerima buku tabungan maupun kartu ATM yang seharusnya diberikan untuk
pencairan dana.

Saat mendatangi pihak sekolah, orang tua murid hanya diberikan nomor rekening atas nama anak
mereka, tetapi buku tabungan dan ATM tidak diserahkan.

Pihak Tata Usaha (TU) sekolah berkelit dengan
alasan bahwa buku tabungan dan ATM berada di tangan seorang anggota dewan yang tidak mereka
sebutkan namanya.
Mencurigai adanya penyimpangan, sejumlah orang tua mendatangi Bank BRI untuk mengecek riwayat
transaksi.








Benar saja, ditemukan bahwa pencairan dana telah terjadi sejak tahun 2020 dan 2021 tanpa
sepengetahuan penerima yang sah.

Setelah fakta ini terungkap, pihak sekolah tiba-tiba memberikan uang
tunai sebesar Rp900.000 kepada beberapa orang tua murid setelah menghubungi anggota dewan yang
diduga terlibat.
SISWANTO
WALI MURID
Salah satu orang tua murid, Iswanto, yang anaknya menjadi korban, menyatakan kekecewaannya atas
kejadian ini.

"Kami sebagai orang tua sangat kecewa dan merasa dibohongi.

Anak kami berhak mendapatkan bantuan
ini untuk keperluan sekolah, tapi selama bertahun-tahun dana tersebut justru diambil tanpa
sepengetahuan kami. Kami ingin kejelasan, siapa yang mencairkan dana ini dan kenapa bisa terjadi? Jika
benar ada anggota dewan yang terlibat, harus ada tindakan tegas. 

Jangan sampai kasus ini hilang begitu
saja," ujar Iswanto saat diwawancarai. Kamis, (20/03/2025).


Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih bungkam dan belum memberikan penjelasan
mengenai siapa oknum anggota dewan yang mencairkan dana tersebut.

Orang tua murid pun mendesak
agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini agar hak siswa tidak
disalahgunakan.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah,
pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mengatur sanksi pidana bagi
mereka yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Para orang tua murid menduga bukan hanya satu siswa yang di cairkan secara gelap yang melibatkan
pihak sekolah dan oknum anggota dewan, dengan kejadian kasus ini orang tua murid berharap agar
pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut
tuntas kasus ini serta memastikan bahwa program bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa
yang berhak.

(**)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama