LBH Keadilan Minta PKS _Re-Call Anggota DPRD Terduga Kekerasan terhadap Perempuan



LBH Keadilan Minta PKS _Re-Call Anggota DPRD Terduga Kekerasan terhadap Perempuan


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang


Viral di media sosial (medsos) seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial RF diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan bekas pacarnya RF. 

Selain itu, Anggota Dewan asal PKS tersebut juga diduga terlibat dalam penggunaan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Dilansir dari pemberitaan, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi yang beredar di medsos. Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti terkait informasi tersebut, dikarenakan terduga korban yang merasa dirugikan belum melaporkan. 

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengecam keras peristiwa tersebut. Menurut LBH Keadilan, sebagai pejabat publik, RF seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kami mengutuk keras peristiwa tersebut, RF sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya," ujar Hamim (27/3).

LBH Keadilan meminta, agar Badan Kehormatan DPRD proaktif melakukan pemeriksaan RF. Ini bukan perkara biasa yang harus menunggu ada laporan  "Badan Kehormatan bisa memeriksa langsung RF, tanpa perlu menunggu ada pengaduan" tambah Hamim.

PKS juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan untuk _me-recall_ dan melakukan penggantian antar waktu RF sebagai anggota DPRD. "PKS perlu me-recall RF, dan menurut kami tidak berlebihan, dan penting dilakukan agar nama baik PKS tidak rusak" ujar Hamim menambahkan.

Dalam keterangan yang sama, Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, kekerasan yang dilakukan RF bukan delik aduan, tetapi delik biasa, sehingga polisi bisa memproses meskipun korban tidak melaporkan.

"Jika saya lihat dari foto-fotonya, kekerasan yang dilakukan RF tergolong berat, sehingga termasuk sebagai delik biasa, polisi wajib melakukan penyelidikan, penyidikan tanpa harus menunggu korban melaporkan," ujar Halimah.

Editor: D Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama