Kuasa Hukum Hotel Anugrah, Ultimatum Perekam Video dan Klarifikasi Permohonan Maaf




Kuasa Hukum Hotel Anugrah, Ultimatum Perekam Video dan Klarifikasi Permohonan Maaf




Hotel Anugrah Kota Sukabumi Jawa Barat akhirnya berikan penjelasan terkait polemik video viral mengenai dugaan denda Rp 1 juta yang diminta kepada tamu karena menyatukan dua ranjang (joint bed).

Kuasa hukum Hotel Anugerah Rida Ista Sitepu menyampaikan, pihaknya saat ini mengultimatum pengunggah video yang viral di TikTok dengan username @putririna1980, untuk segera take down video tersebut.

"Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan
kami tidak neko-neko kemauan kami tidak banyak. Pertama lakukan take
down terhadap video tersebut. Kedua lakukan klarifikasi dan permintaan
maaf kepada pihak kami," kata Rida saat konferensi pers di Aula Gedung
Hotel Anugrah, Jum'at malam (14/2/2025).

Rida menegaskan, bahwa Hotel Anugrah akan mengambil
langkah hukum apabila permintaan tersebut tidak dilakukan.

"Kemudian kami kasih waktu 3×24 jam apabila harapan yang kami
sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan
menempuh upaya hukum," ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan tamu yang mengeluhkan
denda Rp 1 juta. Namun dari komunikasi terakhir, menurutnya tamu tersebut
enggan menarik videonya.

"Jadi ketika kami mengetahui video itu kami sebenarnya sudah sempat
melakukan negosiasi dan klarifikasi. 
Tapi tanggapan yang bersangkutan
tidak positif dan ada satu statement silahkan datang ke Tangerang,"
ujarnya.

"Kita belum berkomunikasi lagi. Tapi sebelum ini kita sudah membuat surat
klarifikasi dalam bentuk tertulis. Yang bersangkutan sempat comment tapi
tidak positif juga dan memang kami merasa kami juga sudah pernah
melakukan negosiasi tapi sambutannya tidak baik," sambung Rida.

Rida menjelaskan, joint bed yang dilakukan tamu yang bersangkutan tidak
menyebabkan kerusakan apa pun. Namun, larangan joint bed sudah tertera
di dalam registration card (RC) yang sudah ditandatangani tamu.

"Sejauh ini tidak ada kerusakan tapi itu adalah SOP. Dari yang pernah
pengunjung datang ke sini disampaikan sebenarnya ada beberapa
pengunjung yang boleh (melakukan joint bed) tapi dengan catatan harus
dengan izin Anugerah hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak
pernah melakukan itu," ucapnya.

"Sebenarnya di pihak manajemen kami SOP yang berlaku bukan hanya joint
bed. Tapi juga ada beberapa aturan lain yang memang dilarang termasuk
salah satunya merokok di ruangan yang memang dilarang untuk merokok,
kemudian juga membawa binatang, kemudian membawa makanan yang
memang bisa menimbulkan nyengat seperti durian dan juga termasuk bed
tidak boleh dipindahkan ke bawah dan salah satu di antaranya adalah joint
bed," imbuh dia.

Dia menyatakan, Hotel Anugrah Sukabumi sampai saat ini belum pernah
menerima denda Rp 1 juta yang harus diberikan tamu tersebut. 
Dia juga
menyayangkan peristiwa ini karena telah mencoreng nama hotel.

"Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta. Kami sampaikan bahwa
sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi. Artinya pihak tamu
yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan
sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp.
1 juta itu," tandasnya.

"Tentunya ini (video viral) sangat merugikan pihak hotel karena ini
mengganggu kredibilitas dan nama baik kami dan hal tersebut juga sudah
diatur dalam pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto
Undang-undang ITE," pungkasnya.

Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama