Ketua Umum KOMAKOPEPA, Menyayangkan, Perilaku Kurang Professional dan Memihak Atas Laporannya Di Lingkungan Mabes Polri




Ketua Umum KOMAKOPEPA, Menyayangkan, Perilaku Kurang Professional dan Memihak Atas Laporannya Di Lingkungan Mabes Polri


Jakarta,- Anekafakta.com

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. selaku Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) sangat menyesalkan sikap Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri yang tidak responsif dan tidak akomodatif terhadap pengaduan dan/atau laporan nya (sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 29/SK/DPP.KOMAKOPEPA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 atas nama Pemberi Kuasa selaku Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) atas adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022   Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku.

Hal ini dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan)  terhadap para Klienya atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana  diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

Dikatakanya Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  tersebut telah kami laporkan dan adukan melalui Surat Nomor:31/DPP KOMAKOPEPA/Pengaduan/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 Perihal: Pengaduan atas adanya tindakan penyidikan oleh Penyidik di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melanggar Kode Etik dan peraturan perundang – undangan berkaitan adanya dugaan perilaku EXTORTIVE CORRUPTION dan NEPOTISTIVE CORRUPTION.

Lanjutnya lagi Dalam surat pengaduan dan atau laporan tersebut kami menjelaskan bahwa  Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S. sangat premature dan tidak memiliki dasar hukum untuk diproses sebagai suatu laporan atas adanya dugaan peristiwa pidana yang diduga dilakukan NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM, oleh karena bukti utama yang mendasar dari laporan Pelapor ANTONYUS GORGA adalah Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023.

Tambah nya lagi Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut belum bahkan tidak dapat dijadikan bukti yang sah menurut hukum karena masih bersifat premature, cacat prosedur dan cacat yuridis.

Sehingga terhadap Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 telah mengajukan gugatan pembatalan NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sampai saat ini belum memilik putusan yang bersifat tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde).

Selain itu Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S. tidak dapat bertindak sebagai pelapor oleh karena ANTONYUS GORGA MARTUA S. belum disumpah oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 362 KUH Perdata.

Begitu pula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata. 

Sampai saat ini Biro Wasidik Mabes Polri tidak pernah memanggil kami untuk mengikuti dan memberi masukan dalam GELAR PERKARA YANG BERSIFAT TERBUKA atas adanya pengaduan kami tersebut ungkapnya.

Padahal Kepala Divisi Profesi dan Pengaduan dan Pengamanan Polri, KABAGYANDUAN telah menyampaikan kepada DPP KOMAKOPEPA  berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/5523-b/XII/WAS.2.4/2024/Divpropam.

Kami mengharapkan agar Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri memrintahkan agar Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya   segera menghentikan penyidikan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S. 

Namun pada hari Jumat 21 Februari 2025 Jam 13.00 Wib, dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik tetap memaksakan pemeriksaan terhadap Netty R Gultom untuk yg ke dua kalinya.

Berdasarkan keterangan Netty R. Gultom "bahwa dalam pemeriksaan tersebut terkesan Penyidik menyimpulkan Netty R Gultom melakukan tidak pidana yang dengan perkataan  TITIP yang oleh Netty Tegas dinyatakan bahwa dia menerima pemberian  bukan di Titip.

Dalam pemeriksaan tersebut Penyidik sangat tendensius mengarahkan dan mempengaruhi secara psikologis Netty R. Gultom sebagai saksi sehingga sulit memberikan keterangan secara bebas sesuai yang diketahuinya.

Selanjutnya mengenai perilaku diskriminatif dan ketidakadilan yang dialami oleh Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM  maka dalam waktu dekat DPP KOMAKOPEPA akan segera menyampaikan surat protes dan keberatan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri.

Adigum Hukum, Lebih baik Membebaskan Seribu penjahat daripada Menghukum satu orang yang tidak bersalah.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama