4 Point Masukan Diberikan Ketua Umum JPKP Dalam RDP Bersama Komisi II DPRD RI, Apa Saja.?
JAKARTA,- Anekafakta.com
Ketua Umum
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dalam
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II, di Gedung DPR, memberikan masukan dan rekomendasi untuk memberantas mafia tanah di Tanah Air.
Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Sumuel Sueken memberikan masukan masukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (11/2/2025).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Aria Bima ini, melibatkan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Khusus Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi.
Turut Hadir dalam RDP yakni organisasi masyarakat peduli isu-isu pertanahan, yaitu Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), Dr. John N. Palinggi dan Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena).
Dalam Pemaparanyadirinya memberikan masukan "Guna memperjuangkan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, ada empat point yang di rekomendasi kepada DPR.
"Adapun Tujuan masukan dan rekomendasi ini untuk memberantas mafia tanah," kata Maret Samuel Sueken.
Pertama, membentuk Komisi Agraria Nasional yang independen sama seperti KPK dan lainnya.
Kedua Konflik pertanahan harus punya peradilan sendiri, jadi Peradilan Pertanahan harus segera dibentuk sehingga sengketa tanah terpisah dari peradilan umum.
Ketiga, Komisi II DPR RI agar mengawasi dan meminta status penanganan masalah agraria yang masuk ke ATRBPN, laporannya berdasarkan register surat masuk dan sejauh mana penanganannya dan dilaporkan secara terbuka.
Keempat, dengan banyaknya perbedaan luasan penguasaan dan pengolahan oleh pemilik konsensi HGU, HPL, dll, baik perusahan plat merah, swasta maupun pribadi, maka DPR agar segera meminta ATR/BPN untuk mengumumkan ke publik dan diawasi bersama terkait perbedaan luas yang tertera di HGU, HPL, dll vs kenyataan luas yang terjadi.
Menurut Maret Sumuel Sueken,
"Selalu luasan lahan yang dikelolah melebihi dari luasan yang ada di HGU, HPL, dll dan mirisnya selisih luas itu adalah milik masyarakat yang diserobot sehingga mengakibatkan konflik, belum lagi masalah pajak yang tidak dibayar sehingga sangat merugikan negara," pungkasnya.
Editor : D Wahyudi
Posting Komentar