Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Penipuan Rp30 Miliar di Tegal



Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Penipuan Rp30 Miliar di Tegal


Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang pria berinisial R di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengatakan, tersangka penipuan ditangkap di Tegal dalam upaya dirinya melarikan diri. Namun atas keterangan beberapa pihak, R dapat ditemukan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Sudah kita amankan seorang pria berinisial R tersangka kasus penipuan di Tegal," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan kasus ini bermula ketika korban bernama Kent diajak bisnis telepon seluler oleh R. Untuk bisa mendapatkan kepercayaan dari investor, R meminta Kent untuk mengirimkan uang sebesar Rp30 Miliar. Uang tersebut dalam perjanjian hanya akan ditunjukkan, tidak digunakan sepeser pun. Adapun jangka waktu peminjaman uang tersebut dua Minggu.

"Jadi perjanjian awalnya, uang saudara Kent dipinjam hanya untuk ditunjukkan, tidak digunakan," ucap Kasat Firdaus.

Kemudian setelah dua Minggu, korban hendak mengambil kembali uangnya, namun ditolak pihak bank. Ternyata R membuat laporan kehilangan buku cek di Polres Jakarta Pusat. Atas kejadian tersebut Kent juga membuat laporan penipuan. 

"Tersangka kita sangkakan laporan palsu dan penipuan," ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi ini.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka penipuan puluhan miliar ini bertambah. Mengingat dalam melancarkan aksinya, R menggandeng kepala cabang Bank MayBank Cilegon.

"Kasus ini masih ditangani dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, pihak bank juga akan kita mintai keterangan," tuturnya.

Sementara itu Benny Wulur selaku kuasa Hukum Korban penipuan mengatasnamakan pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban pihak MayBank. Pasalnya ada kesalahan dari pihak bank. Kesalahan pertama yakni pada 2 Desember sudah ada perintah pemblokiran dana sebesar Rp30 Miliar, namun tanggal 9 Desember dana tersebut dialirkan ke rekening istri dari tersangka penipuan. 

"Dengan kata lain, pihak MayBank tidak mengindahkan instruksi dari Polres Jakarta Pusat," ujar Benny.

Kemudian pihak bank mengatakan jika aliran dana tersebut merupakan bentuk penyaluran kredit. Padahal istri dari pelaku penipuan hanyalah ibu rumah tangga. Ini menjadi pertanyaan besar.

"Bagaimana pihak bank bisa menyalurkan kredit terhadap ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha apapun, ini saya duga ada permainan pihak MayBank atas dana sebesar Rp30 Miliar tersebut," ucap Benny.(Ray)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama