Pengukuhan Bendesa Pelapuan Penuh Sukacita, Camat Busungbiu dan MDA Buleleng Berikan Apresiasi




Pengukuhan Bendesa Pelapuan Penuh Sukacita, Camat Busungbiu dan MDA Buleleng Berikan Apresiasi

anekafakta.com,Buleleng - Proses Pengukuhan Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu - Buleleng, untuk periode tahun 2025-2030 berlangsung dengan sangat lancar dan tertib. Seluruh rangkaian acara ini diiringi dengan berbagai prosesi adat yang khidmat, menambah suasana sakral dalam pamikukuhan dan mejaya-jaya tersebut.

Selama jalannya upacara mejaya-jaya dan pengukuhan, terlihat jelas antusiasme masyarakat Desa Pelapuan dalam menyaksikan acara tersebut sangat tinggi. Mereka memenuhi area acara dengan semangat dan sukacita, menciptakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh makna.

Penghargaan dan apresiasi pun datang dari Ketut Suastika, S.Sos, Camat Busungbiu, yang hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya acara pamikukuhan dan mejaya-jaya ini, yang dilaksanakan di Pejabaan Pura Desa Pelapuan. pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025.

"Tadi saya melihat tidak ada yang tidak tersenyum, ini menunjukkan masyarakat penuh semangat dan sukacita, menciptakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh makna," ucap Camat Busungbiu pada kesempatan memberikan sekapur sirih seusai pamikukuh.

Pada kesempatan itu Camat Busungbiu juga berharap agar baik desa dinas maupun desa adat menjalankan tanggung jawab dan tugas mereka masing-masing yang telah diamanahkan dan diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Desa Dinas memiliki Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, sedangkan Desa Adat memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. "Sekarang, bagaimana keduanya dapat saling berkoordinasi dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan dan ketenteraman di Desa Pelapuan?" ujar camat," ujar Camat Busungbiu.

Harapannya, dengan mematuhi aturan yang ada, baik desa dinas maupun desa adat dapat bekerja sesuai dengan peran dan fungsinya, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan di masyarakat Pelapuan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua MDA Kabupaten Buleleng, Nyoman Darmawartha, yang mendapat amanah dari MDA Provinsi untuk mengesahkan atau mengukuhkan Jro Putu Suardika sebagai Bendesa Adat Pelapuan, mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Bendesa, serta mengingatkan agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.






Terkait upacara mejaya-jaya dan pengukuhan, menurut Ketua MDA Buleleng, mejaya-jaya adalah prosesi pengesahan prajuru Desa Adat atau Kelian Desa Adat sesuai dengan Niskala, sedangkan pengukuhan adalah pengesahan secara skala.

"Pengukuhan merupakan suatu pengesahan secara skala, sedangkan pejaya-jayaan adalah pengesahan secara Niskala, dalam artian, Desa Adat atau Prajuru Desa Adat dalam melaksanakan Swadarma atau tugasnya adalah melaksanakan tugas Skala dan Niskala," jelas Nyoman Darmawartha.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas Niskala dan Skala, Klian Desa Adat dan Prajuru Desa dalam melaksanakan swadarma sangat berat.

"Karena semua perilaku atau perbuatan yang dilaksanakan bertanggung jawab kepada Skala dan Niskala sebagai Nyunggih Ida Sesuhunan pemekas driki ring Desa Adat Pelapuan," terang ketua MDA Buleleng.

Nyoman Darmawartha pun kembali menegaskan bahwa setelah dilakukan upacara mejaya-jaya dan pengukuhan, maka prajuru itu sudah dinyatakan sah secara Skala dan Niskala.

"Prajuru Desa Adat Pelapuan, setelah dilaksanakan upacara oleh Krama Mejaya-jaya dan pengukuhan ini, prajuru itu sudah dikatakan sah secara Skala dan Niskala," tegasnya.

Ditemui setelah berlangsungnya upacara mejaya-jaya dan pamikukuhan serta menerima SK secara langsung dari MDA Kabupaten yang disaksikan oleh seluruh hadirin saat itu, Bendesa Adat Pelapuan yang baru, Putu Suardika menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh Krama adat Pelapuan yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengemban tugas dan melaksanakan Perda No. 4 tahun 2019 tentang desa adat. 

"Setelah dilakukan mejaya-jaya serta pengukuhan sebagai Bendesa Adat yang baru, saya siap melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda No. 4 Tahun 2019 sebagai patokan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bendesa Adat Pelapuan," ucap Bendesa Adat Putu Suardika.

Dan ia juga menyampaikan komitmennya untuk selalu siap mendengarkan aspirasi dan keluhan Krama adat. Dengan penuh perhatian, ia berharap agar semua masyarakat adat dapat menyampaikan ide dan kebutuhan mereka, sehingga solusi yang diambil dapat mencerminkan kehendak bersama, menjaga harmoni, dan memajukan desa adat Pelapuan.

Hadir dalam acara penting tersebut adalah beberapa tokoh terkemuka di daerah, antara lain Ketua Majelis Desa Adat (MDA) kabupaten, Nyoman Darmawartha, beserta MDA kecamatan, Putu Witaya, yang turut hadir untuk mewakili kepentingan adat dan budaya. Camat Busungbiu, Ketut Suastika, juga menyempatkan hadir untuk mendukung kegiatan di wilayah kerjanya, bersama dengan Perbekel, Gede Agus Armika Yasa, yang memimpin pengelolaan desa. Kehadiran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gede Siadnya, menambah bobot rapat tersebut, serta kontribusi Ketua Panitia Ngadegang Bendesa, Nyoman Suandika, yang mengatur dan memfasilitasi acara. Tidak ketinggalan, para petugas keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pelapuan juga hadir untuk memastikan keamanan dan tertib jalannya acara, serta Krama adat Pelapuan memeriahkan dan memperkuat semangat kebersamaan serta kesatuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Gde/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama