Kanwil BPN Bandung Diduga Sarang Pungli
anekafakta.com,BANDUNG
Harapan terlaksananya kawan zona nyaman dari pungli maupun zona bebas Korupsi nampaknya sulit untuk menjalankan slogan tersebut. Dimana saat ini Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung menjadi perbincangan publik dalam pelayanan pengurusan sertifikat, Split, serta Balik nama, yang tidak sesuai harapan sebagai zona bebas korupsi, ternyata hanya selogan, namun faktanya berbeda di lapangan.
"Fenomena ini bisa terjadi diduga adanya permintaan dari atas, hingga dituruti oleh yang bawah semacam berjenjang. Karena Pimpinan paling atas membiarkan, makanya dibawah dibiarkan berbuat. Itu bukan rahasia umum lagi, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, sedangkan aturannya; Sertifikat Tanah, proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) membutuhkan waktu 5 hari kerja. Waktu ini berlaku jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.
Sertifikat Rumah, proses balik nama sertifikat rumah biasa memakan waktu 14 hari hingga 3 bulan. Split atau pecah sertifikat tanah, proses pemecahan sertifikat tanah membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja. Setelah proses balik nama selesai, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah. Lama waktu untuk peningkatan hak/meningkatan hak guna bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan adalah sekitar 5 hari kerja. Proses ini dilakukan setelah melunasi pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan. tutur sumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Berdasarkan Sumber inisial HR, sulitnya mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan SOP di Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung menjadi perbincangan dari unsur alemen, saya aja hampir sampai saat ini januari 2025 untuk minta validasi aja sulit, ini saya ngurus persayaratan validasi sudah dinyatakan lengkap, namun pihak Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN masih aja tidak bisa, kenapa harus dipersulit?." Ungkapnya,
Menurut salah satu Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengurus sertifikat selalu pelayanan tidak memuaskan walaupun sudah memenuhi persyaratan dan membayar di loket, tapi kalau mau jalur pecepapat harus membayar lagi uang percepatan, kami bayar percepatan kepada salah satu oknum pekerja BPN Kota Bandung udah beberapa kali, bukti-bukti transperannya semua ada, Kami Bayar puluhan Juta untuk beberapa berkas yang kami urus, kami harap pelayanan pertanahan nasional ATR/BPN kota bandung, harus melayani sesuai dengan aturan atau Setandar Oprasional Pelayanan (SOP)." Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN kota Bandung Jawa barat Yuliana S,H.M.,Eng menjelaskan bahwa kalau ada jajarannya melakukan Pungli Di Lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional BPN, kami akan melakukan pemecatan," tegasnya.
Ketua ALIANSI AJAMSI Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas AWASI ( AJMSI Tipikor ) Kordinator Jawa Barat Wiranata, kami mengutuk keras kepada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (PUNGLI), dilingkungan kantor Badan Pertanahan Nasioanal ATR/BPN Kota Bandung, karena pungutan liar sudah termasuk perbuatan melawan hukum, pungutan liar ( PUNGLI), diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP, pasal 423 KUHP,dan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP), pungli dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pungli juga dapat merusak moral, budaya demokrasi dan ekonomi." jelasnya.
Lanjut Wiranata dalam waktu dekat kami dengan tim, karena media Pelita Investigasi juga, ada didalam aliansi AJAMSI.
Kami akan segera mengirim surat aduan kekementrian ATR/BPN , Ke KANWIL, dan kami akan segera menyiapkan LAPDU untuk segera di serahkan ke Aparat penegak Hukum (APH), saya rasa pungli di badan pertanahan Nasioanal ATR/BPN, udah jadi pekerjaan sehari-hari oknum pejabat ATR/BPN kota Bandung, kemudian kepada semua masyarakat atau media LSM ORMAS yang ada dikota Bandung ,mari kita cegah PUNGLI dengan Cara terus mengawasi, dan jangan takut kalau ada temuan pungli laporkan ke Aparat penegak Hukum." Pungkasnya.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar