Jaksa Mendakwa Penyalahguna Sebagai Pengedar, Hakim Penuhi Dakwaan Jaksa Akibatnya Penyalahguna Dipenjara



Jaksa Mendakwa Penyalahguna Sebagai Pengedar, Hakim Penuhi Dakwaan Jaksa Akibatnya Penyalahguna Dipenjara




Over kapasitas lapas terjadi akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa penyalah guna narkotika dengan pasal 111 atau pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya dakwaan tersebut bagi penyedia narkotika dalam bentuk tanaman (pasal 111) atau dalam bentuk bukan tanaman (pasal 1112) dan pedagang perantara (pasal 114); dan Hakim yang mengadili memenuhi dakwaan JPU berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan ayat 4  KUHAP serta memutus penyalah guna berdasarkan pasal 10 KUHP.

Proses pengadilan ala KUHAP dan KUHP tersebut, yang digunakan untuk mengadili perkara penyalah guna narkotika.

Jelas pengadilan tidak fair, karena penyalah guna adalah pidana khusus, dimana proses pengadilannya secara rehabilitatif (khusus) dan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi (khusus).

Pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, menyatakan bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi, dan pasal 127 ayat 2 menyatakan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan predikat penyalah guna (pasal 54, pasal 55) dan penggunaan kewenangan rehabilitatif (pasal 103 ayat 1) untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, dimana rehabilitasi adalah hukuman alternatif pidana bagi penyalah guna narkotika.

Kesalahan penerapan pasal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kesalahan Hakim karena menggunakan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP dan pasal 10 KUHP menyebabkan lapas over kapasitas dan residivisme penyalah guna narkotika, seperti yang dialami artis Ammar Zoni (3 kali dipenjara perkara penyalahgunaan narkotika), artis Ibra Ashari (6 kali dipenjara perkara penyalah guna narkotika) dan artis Rio Reifan (5 kali dipenjara perkara penyalahgunaan narkotika) serta banyak masyarakat non artis jadi residivis penyalah guna narkotika.

Ibarat nasi telah menjadi bubur, jalan hukum telah buntu.
Apapun alasannya presiden harus menyelamatkan penyalah guna yang terlanjur dipenjara, agar penyalah guna mendapatkan hak sembuh  dan pulih dari  sakit adiksi yang dideritanya.

Masyarakat menunggu negara menyelamatkan 40 ribuan penyalah guna yang dipenjara.

Sumber :
Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH
Pakar Hukum Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama