CBA Desak Kejagung dan KPK Usut Skandal Tambang Ilegal dan Utang  'Gelap'  PT BJU Rp478,8 M ke LPEI



CBA Desak Kejagung dan KPK Usut Skandal Tambang Ilegal dan Utang  'Gelap'  PT BJU Rp478,8 M ke LPEI


anekafakta.com,JAKARTA; PT Bara Jaya Utama (PT BJU) kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pidana penambangan ilegal di Kabupaten Berau, dan juga diduga terlibat skandal mega korupsi terkait utang Rp474,8 miliar kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019.

Kasus penambangan ilegal itu mencuat setelah diungkap  Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Sedang  dugaan terlibat kasus utang yang terindikasi akan 'gelap' beraroma mega korupsi itu terbongkar, 
setelah Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT BJU, Hendarto, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2020, PT BJU tercatat memiliki utang yang signifikan kepada LPEI.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam pernyataannya pada Kamis (25/1/2025), mendesak Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mendalami kasus tersebut. 

CBA juga mendesak penyidik Kejagung atau KPK memanggil seluruh pihak terkait dari PT BJU untuk menjelaskan aliran dana milik Negara sebesar Rp474,8 miliar.

"Tidak masuk akal jika LPEI memberikan pinjaman hampir setengah triliun rupiah tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus memastikan dana ini kembali ke kas negara," tegas Uchok.

Uchok juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana tersebut, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau mendanai aktivitas penambangan ilegal PT BJU di Berau. 

Selain itu, Uchok menekankan bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat.

"Penegak hukum jangan mudah terpengaruh oleh alasan yang diberikan oleh PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, dana sebesar Rp474,8 miliar ini harus dikembalikan ke negara," pungkas Uchok.

 (Red/RH)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama