Herman Petrus : Tangkap Provokator Pelarangan Beribadah, Persekusi Kepada Umat Beragama



Herman Petrus : Tangkap Provokator Pelarangan Beribadah, Persekusi Kepada Umat Beragama

ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA,-

Herman Petrus Sekretaris Relawan Perjuangan Demokrasi Kota Tangerang mengecam kasus larangan beribadah di rumah terhadap umat Kristen di Kabupaten Bogor.

Dia menilai, larangan dan persekusi tersebut jelas melanggar konstitusi Indonesia terkait kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan.
Dirinya juga menganalogikan larangan tersebut seperti larangan tahlilan bagi umat muslim.

"Jika ingin dianalogikan, larangan ini persis seperti Pemerintah Setempat tengah melarang sebuah rumah untuk kegiatan  tahlilan, atau pengajian, kata Herman Petrus  Kamis (12/12/2024).

Menyikapi kasus yang masih saja terjadi, ketika dikonfirmasi anekafakta.com Herman Petrus mengatakan bahwa, Kami Relawan Perjuangan Demokrasi REPDEM Kota Tangerang sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh  oknum yang mengatasnamakan warga atau rt setempat dengan alasan apapun.

"Ini negara bangsa, bukan negara agama Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam perusak  Bhineka Tunggal Ika (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi," kata Herman

Menurut Petrus  tindakan mengganggu orang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila ini. "Oleh karena itu, polisi sebagai alat negara harus segera tangkap provokator dan pelaku pelarangan dan persekusi tersebut," negara harus hadir tegas Petrus.


Kita minta Polri dalam hal ini Kapolda Jawa Barat agar segera menindak dan menangkap pelaku, karena ini adalah perbuatan intolerans yang sangat mengancam kita sebagai bangsa majemuk ungkap Herman Petrus.

Lanjutnya, perlu diingatkan bahwa, Negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Maka, supaya hal seperti ini tidak terulang lagi di seluruh wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, harus ada efek jera terhadap siapapun yang mencoba melakukan tindakan intoleransi.


Sebelumnya diberitakan
Desember bulan suci bagi umat Kristen, yang seharusnya menjadi sukacita dalam menyambut natal dengan kegembiraan atas lahirNya sang Juru Selamat "Tuhan Yesus Kristus", akan tetapi di daerah yang tak jauh dari DKI yang saat ini dekat dengan pusat kekuasaan terjadi aksi Persekusi yang di alami oleh GPDI Tegar beriman yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai, Jln.Tegar Beriman  komplek Pemda Kabupaten Bogor di larang melaksanakan Ibadah perayaan natal yang diselenggarakan Minggu sore [8/12]

Gereja GPdI yang digembalakan oleh Pdt. Nicky Wakary,SE.,M.Th yang hendak  melaksanakan ibadah Natal  dirumahnya Blok R1 No.2, mengalami persekusi oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan warga.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pdt.Nicky melalui saluran selulernya kepada media  beberapa hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, dan juga Polsek dan Koramil.

Pdt Nicky mengatakan " saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan ibadah Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah karena tidak ada Izin sesuai aturan terangnya.

Dan pada hari minggu sore [08/12] jalan menuju lokasi rumah saya yang akan dipakai pada ibadah natal di portal oleh sejumlah orang yang akhirnya untuk membuat suasana tenang, kami melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jl.tegar beriman karena mereka yang mengatasnamakan warga yang menolak dengan dalil harus ada izin kalau ibadah.ungkap Pdt Nicky

Memang sungguh Sungguh ironis saat di bulan suci bagi umat kristen dalam merayakan ibadahnya harus mendapatkan perlakuan diskriminastive tak dapat menjalankan perayaan ibadah natal karena alasan perijinan, pada hal konstitusi menjamin untuk menjalankan ibadahnya kepada tiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk Agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu"

Editor : D. Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama