Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar 22,5 Trilyun



Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar 22,5 Trilyun

JAKARTA ,- Anekafakta.com

Menyelamatkan
masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan narkotika itu,
bukan menggunakan cara cara
pidana, tetapi menggunakan cara
cara khusus berdasarkan amanat
UU narkotika yaitu memutus
jaringan peredaran gelap narkotika
dengan cara merehabilitasi
penyalah gunanya dan
menghukum pengedarnya serta
perampasan aset hasil kejahatan
dengan pembuktian terbalik di
pengadilan, hasil rampasannya
digunakan untuk membiayai
pencegahan, rehabilitasi serta
biaya pemberantasannya.

Hal ini di jelaskan oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Tulisannya di Akun Instagram nya pada Sabtu (14/12/2024).


Mantan Kepala BNN ini juga menerangkan,
Dengan prevalensi penyalah guna
1,9 atau setara dengan 5 juta orang
maka pemerintah berpotensi
mendapatkan keuangan dari
perampasan aset hasil kejahatan pertahun sebesar paling minim
sebesar 5000.000 x 0,2 gram
sekali pakai x 2 kali sebulan x 12
bulan x 1,5 juta rupiah per gram =
22,500.000.000.000 rupiah (22,5
triyun rupiah).

Indikator keberhasilan
penanggulangan narkotika
Indonesia, bukan pada berapa
jumlah tangkapan dan crime
clearnnya, bukan pada juga pada
berapa besarnya pelaku yang
dituntut dan dihukum tetapi
tergantung pada berapa besar
jumlah penyalah guna yang
berhasil direhabilitasi dan berapa
besar pengedar seperti produsen,
pengimpor-ekpor narkotika yang
hukum pengekangan kebebasan
dan berapa jumlah aset pengedar
yang dirampas melalui pembuktian
terbalik di pengadilan tandasnya.

Hukum pidana tidak relevan kalau
digunakan menanggulangi
masalah narkotika, kalau penegak
hukum memaksakan dengan cara
cara pidana maka terjadi benturan
hukum dengan hukum narkotika
yang sumber hukumnya adalah
konvensi internasional.

Anang menegaskan, "Hukum
narkotika bersifat progresif tidak
saja menghukum pelakunya tetapi
juga menyembuhkan pelakunya
serta merampas aset hasil
peredaran gelap narkotikanya.

Seandai saya jadi presiden saya
perintahkan untuk memaksimalkan
langkah rehabilitasi penyalah guna
narkotika dan perampasan aset
hasil kejahatan pungkasnya.

Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama