Minta Jembatani Polres Berau, Camat Teluk Bayur Bawa Lurah dan Perangkat RT



Minta Jembatani Polres Berau, Camat Teluk Bayur Bawa Lurah dan Perangkat RT
̤

Permasalahan lahan di Posyandu Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, semakin ramai,pasalnya lahan  yang berukuran 25 M x 50 M dan berdiri bangunan Posyandu diatasnya adalah milik masyarakat atas nama Murah (alm) yang saat ini dikuasai ahli waris.
Akibat sikap Camat yang  membangkang  atas dan tidak mematuhi surat Bupati Berau nomor 030/924/BPKAD-E/2021 Tanggal 28 December 2021 yang menjelaskan bahwa lahan di posyandu tersebut  tidak tercatat dalam aset Pemda oleh karenanya kepada pihak pemilik dipersilahkan untuk menguasai lahan tersebut.
̤
̤Ketika pihak pemilik akan meminta Camat Teluk Bayur untuk memproses surat PPHAT Surat Pelepasan dan Pembebasan Hak Atas Tanah tersebut namun p̤i̤h̤a̤k̤ kecamatan teluk bayur dalam hal ini camat menolak  dan tidak merespon.
̤
̤Bahkan pengajuan sampai 3 kali dari pemohon,ironisnya bahkan surat pengajuan terahir yang dilampiri memo dari Pj. Sekda Kab.Berau  Ir. H. Agus Wahyudi  agar surat tersebut di proses dan ditindak lanjuti. 
Namun camat teluk bayur bukannya melaksanakan anjuran atasannya,  malah mengajak warga untuk tetap bertahan atas lahan Posyandu itu. 
̤
̤Tidak adanya sikap  responsif yang ditunjukkan camat akhirnya pihak pemilik tanah dengan terpaksa mengamankan lahannya dengan membatasi pintu masuk pagar halaman. 
̤
̤Kondisi ini memaksa Camat meminta agar  polres kabupaten berau menjembatani permasalahan ini,agar dapat digunakan warga.
̤
̤Pihak perwakilan keluarga dan sekaligus kuasa pemilik Erdiansyah alias Gimbal menuturkan pihaknya menghargai pihak Polres yang telah mengambil sikap bijak terhadap masalah ini, dan tentunya kami memberi toleransi untuk sementara posyandu tersebut dapat digunakan , sambil meminta Camat untuk menindak lanjuti permohonan kami. tuturnya.

Olii/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama