Polres Kutai Kartanegara Terima Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dari Tim Bidkum Polda Kaltim



Polres Kutai Kartanegara Terima Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dari Tim Bidkum Polda Kaltim


Bertempat di Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kaltim dengan materi " Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". 

Sosialisasi Bidkum itu dipimpin oleh AKBP Muntino Kasubit Sunluhkum bersama 3 anggotanya. 

Turut mengadiri kegiatan tersebut Kompol Angga Indarta, S.I.K Wakapolres Kutai Kartanegara menyampaikan dalan sambutannya bahwa kedatangan tim Bidkum Polda Kaltim ini tentunya dapat memberikan pencerahan kepada seluruh personil Polres Kukar. 

"Dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan para personil bisa mendapatkan pengetahuan baru yang akan membuat personil Polres dan Polsek jajaran lebih paham tentang hukum dan dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum," tuturnya. 

Ia juga berpesan apa saja yang disampaikan tim nantinya agar bisa diserap dan diterima ilmunya guna di aplikasikan di lapangan. 

Sementara itu, Arahan Ketua Tim pada kesempatan itu menjelaskan kedatangannya ke Polres Kukar dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Kaltim. 

Selain itu tujuan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum yang kami laksanakan ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Kukar tentang Undang-Undang Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama