Orang Tua Murid Layangkan Banding Administratif ke Gubernur Jawa Barat atas Tindakan Wali Kota Depok yang Berupaya Memusnahkan SDN Pondok Cina 1 secara Sewenang wenang

Orang Tua Murid Layangkan Banding Administratif ke Gubernur Jawa Barat atas Tindakan Wali Kota Depok yang Berupaya Memusnahkan SDN Pondok Cina 1 secara Sewenang wenang

Kembali Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melayangkan surat banding 
Pada 9 Januari 2023, Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 01 telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok melalui surat Nomor 06/SK.TASDN/1/2023 atas Tindakan Wali Kota Depok dan jajaran Pemerintahan Daerah Kota Depok yang Berupaya Memusnahkan aset SDN Pondok Cina 1 secara Sewenang wenang. Upaya itu terdiri dari serangkaian tindakan yang telah menyebabkan terlanggarnya hak atas pendidikan para peserta didik pada SDN Pondok Cina 1, salah satunya adalah tindakan yang dilakukan pada 11 Desember 2022 yang telah melanggar peraturan perundang undangan dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun, hingga banding administratif ini dilayangkan, belum ada tanggapan atau tindakan yang 
dipenuhi oleh Wali Kota Depok. 

Dengan tidak ditanggapinya serta diilakukannya tuntutan pada keberatan administratif tersebut, menunjukkan kegagalan Wali Kota Depok dalam memenuhi hak atas pendidikan para peserta didik di SDN Pondok Cina 1 serta melanggar Asas Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). Adapun dalam surat keberatan sebelumnya, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding 

Administratif sebagai berikut: 

1) Persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.!/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1, 

2) Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok, apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jl. Margonda Raya: 

3) Tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Tindakan tersebut tentu telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. 

Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan. Seharusnya Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal hal tersebut merupakan bentuk senurunan kualitas pendidikan ane didasari oleh peserta didik dan menghambat "proses bela'jar mengajar. Wali Kota Depok jelas jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan, 
dalam kasus ini. 

4) Tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Teraga Pendidik. 

Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yarg diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. 

5) Alih-alih merjalankan peran administrasinya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara. Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang wenang yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemartaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenargan dan kepentingan umum. serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasai 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Oleh karena itu atas dasar tidak ditanggapinya surat keberatan administratif oleh Wali Kota Depok, Orang Tua Murid mengajukan Banding Administratif kepada Gubemur Jawa Barat dengan meminta:

1. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 Serta mencabut dan membatalkan persetujuan alihfungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tdak sesuai peruntukanya, 

2. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik serta orang tua murid dan memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak: 

3. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1:


4. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula Seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1dan 

5. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.

(Tim/Red) 




Sumber:Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 

Narahubung: Cici (0815 8561 1358)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama