Imbas Lemahnya Pengawasan, Pabrik Sedotan Diduga Tak Berizin Beroperasi


Imbas Lemahnya Pengawasan, Pabrik Sedotan Diduga Tak Berizin Beroperasi


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang


Diduga tak berizin, sebuah pabrik sedotan plastik di Kp. Gembong, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sudah setahun lebih beroperasi. 

Hal ini terkuak berkat informasi dari warga mengenai keberadaan pabrik yang berlokasi di tengah permukiman warga. 

Awak media yang menyambangi lokasi pabrik sempat mempertanyakan kelengkapan izin pabrik sedotan di Jalan Raya Kukun tersebut. 

RU, yang mengaku sebagai manager pabrik sempat menyatakan bahwa seorang wartawan tidak berhak menanyakan kelengkapan izin perusahaan. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4

Ayat 3 yang berbunyi:
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

RU yang mengaku pernah menjadi wartawan jelas tidak memahami tupoksi Pers itu sendiri. 

"Badan Usaha pabrik ini adalah PT, izinnya ada semua," kilah RU menjawab pertanyaan wartawan. 

Namun RU menolak untuk menunjukkan izin dan nama badan usaha pabrik sedotan tersebut. 

Pabrik dengan gerbang seng dan tanpa nama badan usaha dengan karyawan sekira 16 orang tersebut diduga  tanpa izin usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB). Padahal sesuai dengan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 untuk memperjelas persyaratan dan penahapan izin usaha sektor perdagangan, sudah dipermudah mengurus izin usaha melalui OSS secara online. 

Kemudian jika badan usaha berbentuk PT, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 5 Ayat
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan 
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang 
ditentukan dalam anggaran dasar. 
2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan 
tempat kedudukannya. 
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan 
oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal 
Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan 
alamat lengkap Perseroan.

Ancaman sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama