Sat Reskrim Polres Klungkung Gelar Press Release Tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (KDRT )
ANEKAFAKTA.COM,BALI
Polda Bali-Polres Klungkung
Sat reskrim Polres Klungkung menggelar Kegiatan Press Release terkait dengan tentang dugaan Tindak Pidana (KDRT ), Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH. bersama dengan Kanit IV Iptu I Made Semarajaya, S.S., S.H., Pada Rabu, 18/1/2023 Siang
Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K.,menyampaikan saat press release bahwa peristiwa (KDRT) tersebut berawal dengan adanya pengaduan oleh Pelapor sekaligus Korban Ni Made RA pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 wita bertempat Desa Gelgel, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung berawal korban sudah sampai di rumah selepas pulang bekerja, melihat suaminya datang dari luar rumah sudah dalam keadaan mabuk dan secara tiba-tiba memukul pintu dapur.
Melihat hal tersebut korban ingin mengetahui dan langsung ikut masuk kedalam kamar, dan setelah didalam kamar, korban melihat terlapor suaminya sendiri Inisial Putu PMJ mencari baju sambil memberantakkan baju, sehingga antara suami dan istrinya menjadi cekcok mulut, kemudian Putu PMJ langsung melakukan gerakan tangan kanan menjepit bibir korban dengan cekekan jari tangan kanannya pada pipi korban hingga mulut/bibir korban merasa kesakitan, setelah itu terlapor langsung masuk ke dalam kamar berbarengan dengan gerakan secara tiba-tiba tangan kiri Putu PMJ diayunkan sekuat tenaga dalam keadaan jari-jari terbuka berniat menampar pipi/wajah korban, namun secara reflek korban berhasil menghindar dengan memalingkan wajah, namun gerakan berikutnya kembali tangan kiri yang sebelumnya tidak mengenai muka/pipi tersebut balik melakukan tamparan kedua hingga punggung tangannya berhasil mengenai dahi kiri korban, hingga dahi kiri korban yang terkena tamparan tersebut mengalami memar dan merasa kesakitan sehingga menyebabkan kepala korban pusing. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut. Kata Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K.,
Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., menambahkan setelah adanya Laporan dari Korban adapun langkah langkah yang dilaksanakan dari pada Unit IV Sat Reskrim Polres Klungkung dengan melakukan Visum Et Repertum (VER ) serta pemeriksaan terhadap korban maupun terlapor dan para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tentang dugaan Tindak Pidana (KDRT ) tersebut selanjutnya dilakukan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 dimana Gelar Perkara
"Hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan yakni terkait Penyelidikannya di Hentikan mengingat perkara ini merupakan delik aduan dan pelapor/ korban sudah mencabut laporannya dengan dilampirkan surat permohonan pencabutan dan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak". Imbuh Iptu Arung
Posting Komentar