Jakarta,Anekafakta.com
Rutan Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama bantuan hukum antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dengan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada hari Rabu,11 Januari 2023.
Bertempat di Gedung I Lantai 3 Rutan Kelas I Jakarta Pusat, acara berlangsung dengan meriah dan terjalinnya kerjasama dalam membantu penyuluhan Hukum dan pendampingan hukum kepada Warga Binaan baik yang mampu maupun tidak mampu. Acara yang dimulai pukul 10.00 wib dibuka oleh kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan 10 (sepuluh) Lembaga Bantuan Hukum diantaranya:
1.LBH Masyarakat 2.LBH Paham Indonesia 3.LBH AAI 4.LBH Inpartit 5.LBH Jayakarta 6.LBH Mawar Saron 7.YLBH Perjuangan 8.YLBH DKI 9.LBH PAHAM INDONESIA DKI JAKARTA 10.PKBH Untar
Dalam sambutannya,Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat menyampaikan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada Warga Binaan merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai Implementasi Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan(access to justice) dan kesamaandi hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum juga merupakan pelayanan hukum(legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/ terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red
Posting Komentar