Breaking News
PT. KDC Diduga Merusak Fasilitas Umum
ANEKAFAKTA.COM,Berau
Penutupan jalan umum yang ada di Kecamatan Tanjung Redep,Kabupaten Berau yang dilakukan Oleh PT. Kaltim Diamond Coal (KDC) secara sepihak dan juga tidak di sertai rambu-rambu,
Hal ini jelas melanggar undang-undang. Larangan penutupan ruang manfaat,
jalan ini di atur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan mempunyai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 63 ayat (1).
Selanjutnya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 Miliar.
Dari pantauan mèdia ini di lapangan sangat memprihatinkan dengan penutupan tersebut, wargapun memutar arah untuk pulang ke rumahnya.
Diminta Dinas Perhubungan dan Kapolres Berau jangan tinggal diam harus di tegakkan dan di tertibkan, karena itu jelas-jelas sudah meresahkan Masyarakat.
Jika
penutupan jalan Perusahaan nakal memang diberi peluang undang-undang silahkan saja, namun syarat-syarat penutupan harus di perketat.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan,seharusnya penutupan jalan yang dilakukan oleh PT. KDC sepihak itu tidak bisa di toleransi karena sewenang-wenang menutup jalan umum, apalagi akses tersebut menghubungkan Bandara dengan Kampung Mantarintip serta Pelabuhan
Containeer Kabupaten Berau. Jangan sampai akibat penutupan jalan tersebut akan merugikan daerah dan masyarakat yang mengakibatkan konflik horisontal.
"Memang sesuai dengan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ ) sejatinya menutup jalan untuk kepentingan pribadi,seperti pesta perkawinan, kematian, memang dibolehkan tapi tidak semua jalan bisa di tutup untuk kepentingan pribadi. Syarat-syarat utama penutupan jalur harus ada jalan alternatif dan kondisional, namun untuk penutupan jalan Nasional dan jalan Provinsi dapat di izinkan hanya untuk kepentingan umum yang bersifat Nasional, konsekuensi hukum dari pihak yang menutup jalan harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun secara perdata," Jelasnya.
Dia menambahkan, (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara memuat sanksi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
Perda ini memuat tentang kentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 Juta apalagi menutup jalan.
"Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Juta," Terangnya.
Selanjutnya dia menyebutkan, Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, pengusahaan batubara dan kelapa sawit di Kaltim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batubara maupun kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batubara dan kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
"Perda untuk penertiban kendaraan batubara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya," Harapnya
Lebih jauh Dia menjelaskan, pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
"Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim," Pungkasnya
Olii/Tim
Posting Komentar