Affandi Ismail Langgar Konstitusi, PB HMI MPO Tetapkan Firdaus Jadi Pejabat Ketua Umum

Affandi Ismail Langgar Konstitusi, PB HMI MPO Tetapkan Firdaus Jadi Pejabat Ketua Umum

ANEKAFAKTA.COM,Tangsel

Firdaus Ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum (PKU) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI - MPO) dalam Rapat Presidium yang digelar pada Senin (09/01/2023).



Rapat Presidium digelar setelah PB HMI mengalami kekosongan kekuasaan. Hal itu tidak lepas dari skorsing yang diterima oleh Ketua Umum Affandi Ismail.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi PB HMI, Firdaus mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjadi Pejabat Ketua Umum PB HMI demi perkaderan dan perjuangan HMI. 

Ia berkomitmen untuk menyukseskan Kongres ke 33 HMI yang rencananya diselenggarakan di Jakarta Selatan pada 30 Januari sampai 5 Februari 2023.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahi, saya siap jadi pejabat Ketua Umum PB HMI," ujar Firdaus.

Seperti diketahui, Affandi mendapatkan skorsing satu tahun dari HMI Cabang Makassar. Affandi merupakan anggota dari HMI Cabang Makassar.

Dengan adanya skorsing itu, Affandi tidak bisa beraktifitas mengatasnamakan HMI selama satu tahun, termasuk aktifitas sebagai Ketua Umum PB HMI.

Skorsing tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 013/A/KPTS/06/1444 Tentang Pemberian Skorsing atau Pemberhentian Sementara Affandi Ismail.

Affandi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu Anggaran Dasar HMI Pasal 11 dan 12, dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 14 dan 23.

Affandi Ismail juga dinilai telah melanggar Pedoman Struktur Organisasi dan Pedoman Keanggotaan HMI.

Pasca pemberhentian Affandi Ismail, HMI Cabang Makassar kemudian mendesak PB HMI melaksanakan Rapat Pleno untuk menunjuk Pejabat Ketua Umum PB HMI.

Rudi/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama