Siswa SMK Negeri di Tangerang Terpaksa Keluar Sekolah Menjelang Ulangan Umum
ANEKAFAKTA.COM, TANGERANG
Seorang Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 di Kabupaten Tangerang resmi dikeluarkan oleh Pihak Sekolah karna terindikasi bersama-sama di kelompok remaja yang akan melakukan tawuran pada Rabu lalu, 23 November 2022.
Berawal saat Siswa SMKN 5 Kabupaten Tangerang datang ke sekolah seperti biasa, namun saat guru memanggil ke ruang kelas XII RPL. Fedlin Ergiansyah langsung datang menghadap walikelasnya, lalu kemudian ia ditanyakan terkait keterlibatannya dengan penangkapan rekannya yang sudah ditahan pihak Polsek Rajeg.
"Fedlin kata pihak Kepolisian kamu terlibat masalah bersama Bagas ya...?" Ucap Fedlin menirukan pertanyaan gurunya. "Tidak pak, begitu saya jawabnya," sambung Fedlin.
Selanjutnya,Fedlin diminta untuk keluar dari sekolah karna hal tersebut, kemudian Guru selaku walikelas Fedlin yang bernama Iyan Permana meminta Fedlin memanggil orang tuanya ke sekolah karna adanya aduan dari orang tua Bagas rekannya yang tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) berjenis pedang Samurai.
Fedlin menjelaskan bahwa orang tua Bagas Prasetya telah mengatakan kepada pihak sekolah bahwa Bagas ditangkap polisi saat bermain bersama Fedlin. "Kenapa hanya Bagas sendiri yang dikeluarin oleh sekolah?" Tiru Fedlin saat bercerita kepada keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga Fedlin bersama Ibu Kandung Fedlin pun menghadap ke Guru yang memintanya datang ke sekolah, tanpa memberikan kebijakan lagi, Guru / walikelas bernama Iyan Permana itupun langsung saja menyodorkan kertas lembaran kertas HVS yang sudah diketik rapih dengan pernyataan pengunduran diri Fedlin Ergiansyah dengan alasan sekolah tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian dan langsung meminta Ibu Kandung dari Fedlin menandatangani surat pernyataan yang sudah diketik tersebut.
Disisi lain, Achmad Sujana atau Joe'na yang merasa sebagai keluarga dekatnya Fedlin merasa ini adalah pelanggaran. Pasalnya Fedlin tidak terdata dan tidak terbukti pada kasus penangkapan rekan sekolahnya yang bernama Bagas. "Padahal kan belum ada bukti Fedlin terlibat oleh kegiatan rekannya yang tertangkap tangan membawa sajam itu, kenapa Fedlin bisa langsung diberikan sanksi dan diskriminasi oleh pihak sekolah. Harusnya sekolah yang bisa memberikan bimbingan terkait kenakalan para peserta didiknya." Kata Joe'na.
"Lalu kenapa langsung dikeluarkan, bahkan saat menjelang ujian umum di sekolah. Jelas ini sudah menyalahi Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 31 ayat ( 1 dan 2 ) yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Jelasnya. Jum'at, (25/11/2022).
Lanjut Joe'na, "di hari itu juga saya langsung menanyakan apa benar hal tersebut kepada Walikelasnya Fedlin, yakni Iyan Permana melalui No WA pribadinya, jawabannya pun membenarkan dan meminta saya tanya ke orang tua Fedlin, kemudian saya meminta dia menghubungi Kepala Sekolah agar saya bisa konfirmasi lebih lanjut kepada yang berwenang di pihak sekolah, namun Iyan menjawab dia sedang sibuk dengan tugas mengawal siswa keluar Kota." Paparnya.
"Lalu saya coba meminta No WA Kepala Sekolah, dia jawab itu privacy pak, Maaf saya tidak bisa berikan. Ok mohon waktu sebentar untuk saya menelpon dirinya, tapi Iyan tetap tidak mau komunikasi lebih lanjut.
Atas hal terkait, saya atas nama masyarakat meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten beserta jajaran untuk menyikapi hal tersebut." Tegas Joe'na yang juga sebagai aktivis Pers dan pemangku Jabatan Pemimpin Redaksi di Media Patroli Indonesia dan juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal di DPP AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia).
"Dan segera saya akan coba menyurati Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karna dugaan saya ada indikasi peran yang dimainkan oleh Oknum Guru." Ungkap Joe'na.
"Sedikit penjelasan saya terkait Tipikor, karna info yang saya dapatkan, bahwa sudah ada lebih dari 10 orang pelajar yang dikeluarkan dari SMKN 5 Kabupaten Tangerang dan berdampak putus sekolah, akibat tidak mampu melanjutkan pendidikan ke sekolah lain karna biaya.
Padahal sekolah negri itu dibuat pemerintah sebagai subsidi pendidikan bagi masyarakat luas, khususnya yang tidak mampu. Namun di sekolah tersebut sang Guru walikelasnya malah merekomendasikan pindah segera ke sekolah Swasta." Sambungnya.
"Seperti Fedlin, agar bisa ikut ulangan umum di hari senin depan, walikelasnya menyuruh Orang tua Fedlin segera mendaftarkan diri ke sekolah Swasta bernama SMKS Avicena dengan biaya pendaftaran masuk sebesar 4,5 Juta. Ini contoh jelasnya ya..
Bagaimana jika orang tuanya Fedlin tidak memiliki biaya sebesar itu, haruskah Fedlin jadi anak putus sekolah berikutnya..? Atas hal merugikan ini, saya meminta perhatian Pemerintah daerah dan pusat beserta pihak yang berwenang juga masyarakat umum agar bisa bersama mengawasi jalannya aturan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada gagal paham dan semena-mena terhadap masyarakat. Karna rakyat berhak dilayani sebagai putra bangsa penerus tahta negara." Imbuhnya.
Joe'na juga mengatakan bahwa wakil rakyat di parlemen telah menjaga daulat rakyat dan Presiden sebagai Mandataris MPR juga akan selalu membela rakyatnya dengan nilai Pancasila yang berkeadilan.
"Kepada Yang terhormat Bapak Presiden, ini perlu ditegaskan kembali terkait program SDM unggul dan Indonesia Maju, karna jika seorang Guru bisa sangat merugikan pelajar maka akan menjadi teladan yang tidak baik bagi generasi masa depan bangsa.
Penegakan hukum dan disiplin bagi seorang teladan masyarakat atau petugas, aparatur, serta pejabat harus lebih ketat sanksinya. Karna seharusnya mereka yang paham arti semua peraturan bernegara, bermasyarakat dan mengemban tugasnya.
Saya juga telah meminta perhatian ini kepada beberapa rekan dari Ormas, LSM dan Pers, khususnya pemerhati Dunia Pendidikan dan pemantau Tipikor.
Dan saya pribadi merasa perlu awasi semua ini hingga ditanggapi pemerintah pusat dan daerah serta sanksi hukum yang tepat dari pihak berwenang." Pungkasnya.
Sampai saat berita ini dirilis, pihak sekolah belum ada yang menanggapinya, dan Fedlin Ergiansyah pada hari Jum'at, (25/11/2022) telah diberikan berkas pindah sekolahnya oleh mantan walikelasnya yang menyatakan Fedlin Ergiansyah telah resmi keluar dari data SMKN 5 Kabupaten Tangerang.
Disisi lain, Honey Lustyn, Mahasiswa Hukum dari Universitas Pamulang yang tak lain adalah Kakak Kandung dari Fedlin Ergiansyah telah melaporkan hal tersebut kepada pihak KPAI melalui layanan online.
Red/anekafakta.com
( Rilis resmi : Bersumber dari orang tua dan keluarga Fedlin Ergiansyah )
Posting Komentar