BERLINDUNG DIBALIK UNDANG-UNDANG,Akibat PERDA 4/1998 Kota Tangerang Tentang TPU dicabut


BERLINDUNG DIBALIK UNDANG-UNDANG,Akibat PERDA 4/1998 Kota Tangerang Tentang TPU dicabut
 
Oleh : Deny Granada
Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang.


ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG

Kejadian ini berawal dari adanya rencana pihak pengembang yang akan memindahkan/merelokasi/membongkar makam yang menurut masyarakat Kel.Panunggangan Barat Kec.Cibodas adalah merupakan makam yang dikeramatkan,karena sudah ada ratusan tahun yang lalu,dan makam salah satu keturunan raja Sultan Ageng Titayasa yang dikenal dengan nama syekh Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa atau lebih dikenal Makm Mbah Jenggot,  segala cara sudah ditempuh untuk mempertahankan namun apa daya, rencana pemindahan/relokasi/pembongkaran akan tetap dilakukan dengan alasan adanya penolakan dari Dirjend Kebudayaan Pusat tentang usulan makam keramat tersebut akan dijadikan cagar budaya, hal ini diperkuat dengan adanya statment dari PLT.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kita Tangerang  Mugiya Wardhini yang mengatakan bahwa ini bukan ranah kewenangan Pemda Kota Tangerang, terkesan cuci tangan tidak mau disalahkan.

Memang benar ada aturan yang mengatur tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman umum, hal ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor; 9 Tahun 1987, peraturan tersebut juga diatur dalam peraturan turunan lainnya yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 26 Tahun 1989 tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor : 9 Tahun 1987. Kalau pemerintah daerah Kota Tangerang Konsisten dan berpihak kepada masyarakat, mestinya aturan itu dapat menjadi pertimbangan, sehingga tidak ada lagi gontok-gontokan dengan masyarakat. Saya pernah mengingatkan kepada beberapa pejabat Kota Tangerang tentang pentingnya ada Perda yang mengatur tentang TPU (Tempat Pemakaman Umum) melalui dinas terkait, namun hal ini dianggap angin lalu saja, ternyata kekhawatiran saya terbukti, hal ini terjadi.

 Mungkin dikalangan masyarakat Kota Tangerang sedikit yang mengetahui bahwa Kota Tangerang pernah mempunyai Perda tentang TPU, Yakni perda nomor : 4 Tahun 1998  Tentang PENYEDIAAN LAHAN UNTUK TEMPAT PEMAKAMAN OLEH PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN. Dimana perda tersebut menurut penilaian saya cukup baik untuk diterapkan oleh pemerintah Kota Tangerang. Kalau toh ingin ada penyesuaian tinggal ditambahkan saja konsiderant undang-undang maupun peraturan yang baru, tanpa membuang secara hampir keseluruhan baik BAB maupun pasal yang berlaku, adanya peraturan daerah yang baru ketika itu perda nomor: 4 Tahun 2009 Tentang : PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTLITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DI KOTA TANGERANG, saya anggap masih ada relevansinya karena di dalamnya mengatur hak normatif tentang kewajiban pengembang kaitannya dengan pasum dan pasos, seiring keluarnya Peraturan Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2009 Tentang : PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN PEMUKIMAN DI DAERAH, lantas Pemerintah Kota Tangerang merubah kembali perda no.4 Tahun 2009 menjadi PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang : PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN. 

Namun dalam perubahan Perda terbaru ini ada satu kejanggalan, ternyata didalam perubahan Perda ini memuat tentang aturan kewajiban penyerahan TPU dan secara otomatis mencabut PERDA terdahulu, yakni perda nomor: 4 Tahun 1998, ini sungguh aneh dan janggal, mengapa perda TPU yang sudah ada dicabut, padahal perda terdahulu mengatur tentang TPU, dalam VII BAB serta 10 pasal, sedang didalam perda nomor: 5 Tahun 2017 perda perubahan baru yang menurut saya sangat tidak relaven hanya mengatur 1 BAB serta 1 pasal tentang TPU, padahal peraturan tentang TPU di atur dalam suatu ketentuan undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya secara terpisah, yang artinya tidak boleh disatukan dalam produk peraturan lainnya.

Disinilah mulai muncul tentang permasalahan PSU ( prasarana sarana utilitas ) atau pasum/pasos. Dimana masalah ini muncul justru pihak pemerintah Kota Tangerang sendirilah yang kebingungan, karena kerap kita temui klaim sepihak oleh pemerintah Kota Tangerang tentang asset pasum/pasos ternyata sengketa dengan kepentingan warga, ditambahkan lagi dengan kebiasaan pihak pemerintah Kota Tangerang yang gemar/hobi mengklaim tanah pasum/pasos atau PSU dengan cara cukup mencatatnya tanpa ada keberdayaan untuk mengurus bukti kepemilikan lahan secara tersertifikasi.

Dengan adanya lempar kewenangan masalah makam, ini tidak terlepas dari telah dicabutnya PERATURAN DAERAH Nomor : 4 Tahun 1998, sebetulnya bisa saja Walikota Kota Tangerang mengeluarkan suatu peraturan secara parsial,baik berupa PERWAL atau berupa SK, karena beliau mempunyai kewenangan hak ekslusif seperti diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, dimana daerah mempunyai kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Masih ada kata tidak terlambat untuk menyelesaikan permasalahan makam syekh Tubagus Rajasuta Bin Sultan Ageng Tirtayasa atau yang dikenal dengan sebutan lain syekh Buyut Jenggot.

Keberpihakan pemerintah haruslah tetap mengutamakan   untuk kepentingan masyarakat banyak terutama masyarakat Kota Tangerang, bukan kepada Penguasa dan Pengusaha semata.

(Heddot/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama