Polsek Ciputat Amankan AW Pelaku Pornografi Yang Mempertontonkan Alat Kelamin Di Tempat Umum

Polsek Ciputat Amankan AW Pelaku Pornografi Yang Mempertontonkan Alat Kelamin Di Tempat Umum

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan, amankan pelaku AW yang melakukan perbuatan mempertontonkan alat kelamin di tempat umum, pada Rabu 11 Maret 2020 sekitar jam 16.00 WIB di halte dekat Bank BNI samping Kampus UIN Ciputat, Tangerang Selatan.

"Tersangka diduga melakukan perbuatan pornografi dimuka umum (TKP) dengan cara mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban R.I (Perempuan) sambil di pegangi dan diarahkan ke korban,"," kata Kapolsek Ciputat Endy Mahandika saat gelar press rilis di halaman Polsek Ciputat, Jum'at (13/03/2020) sore.


Lanjut Endy menjelaskan, setelah kejadian tersebut korban kemudian berlari dan tidak jauh bertemu dengan saksi M. Nur Jannata. Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi M. Nur Jannata dan saksi lainnya yaitu Widik Arifianto yang merupakan security kampus UIN. Lalu dari kedua saksi itu, tersangka berhasil diamankan.

"Sekira jam 16.15 Wib dan setelah mendapat laporan dari para saksi, anggota dari unit reskrim Polsek Ciputat langsung mendatangi lokasi dan benar tersangka telah diamankan,"ungkapnya.

Endy menambahkan,dari kejadian tersebut, Kita akan gali lagi apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi perbuatan pelaku atau tidak.

Atas perbuatannya, AW terancam dijerat dengan pasal 36 Undang- undang RI. No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,Tutup Endy


(Eva/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama