Jajaran Satreskrim Polres Majalengka Ciduk Pelaku Pembobol Ruko Yang Dilakukan Residivis Kawanan Pencuri
ANEKAFAKTA.COM,Majalengka
3 (Tiga) orang pelaku pembobol toko pakaian yang berada di pinggir Jalan Raya Maja Selatan berhasil diringkus Polisi. Kepada awak media Kapolres Bismo menyampaikan, kronologis kejadiannya sekira pukul 02.15 WIB pada hari kamis (05/03), pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok menggunakan linggis.
Baca Juga
Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Majalengka
"Satu dari Tiga orang pelaku, melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko mengambil pakaian sebanyak 3 karung. dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk memastikan situasi agar aksinya berjalan lancar," papar Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH. Saat konferensi Pers, Senin(09/03).
berawal dari rasa kecurigaan salah seorang warga, melihat ada dua orang asing sedang berada di dekat mobil yang jarang ia jumpai dan satu orang yang lainnya Yang sangt mencurigakan, sehingga semakin memperkuat kecurigaan pedagang tersebut lantaran ia masuk ke dalam ruko dan membawa barang dagangan dari dalam ruko.
Tak banyak berasumsi warga tersebut langsung menghubungi Polsek Maja karena adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan pencurian.
Setelah menerima pelaporan, polsek dan satreskrim langsung datang ke TKP namun menurut keterangan saksi pelaku sudah pergi bersama kendaraan dengan barang curiannya.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut, pada saat di jalan raya Blok Haurduni, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, polisi melihat kendaraan pelaku.
Polisi langsung berupaya berhentikan kendaraan pelaku, namun pelaku berusaha melawan petugas, sehingga nasib naas berpihak kepada jaringan pencuri ibukota itu, mereka tak berkutik usai dihadiahi timah panas oleh Polisi.
"Saat ini satu orang pelaku masih dirawat di RSUD Majalengka untuk perawatan intensif karena adanya luka tembak yang lumayan serius," jelas Kapolres
Lanjut Kapolres 2 orang pelaku lainnya yakni warga Jakarta EAP (37) dan LHS (38) berhasil diamankan di Mapolres Majalengka ,sedangkan satu dari kawanan pencuri tersebut berhasil kabur sehingga sampai saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar