Jangan Pura-Pura Tak Lihat
Kapolri Diminta Segera Turun Tangan Selesaikan Konflik Pelarangan Rumah Ibadah
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis diminta tidak menutup mata atas berbagai persoalan konflik pelarangan rumah ibadah di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, Kapolri diminta segera turun tangan menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) David Sitorus, di Jakarta, Senin(17/02/2020).
"Kita berharap kepada Kapolri, Jend (Pol) Idham Aziz agar menyelesaikan konflik pelarangan rumah ibadah, dengan menindak secara tegas oknum yang melakukan pelarangan beribadah, baik yang menggunakan kekerasan maupun perusakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana," tutur David Sitorus.
Harapannya, Kapolri harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak beribadah maupun menjalankan agamanya.
Selain itu, langkah tegas dari Kapolri untuk menindak para pelaku kekerasan dan pengrusakan itu. Karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
"Persoalan-persoalan itu kiranya dapat diurai. Terkhusus dalam kasus-kasus intoleransi. Polri bisa menyelesaikannya secara maksimal," ujar David.
Menurut David Sitorus, kebebasan beragama atau kebebasan beribadah selalu menjadi polemik dan konflik intoleransi bagi masyarakat Indonesia.
Terutama melarang kebebasan dalam beragama ataupun melarang kebebasan beribadah bagi masyarakat tentu adalah hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagai Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia.
Selain Kapolri, dia juga berharap agar hal yang sama dilakukan di tingkap Kapolda maupun Kapolres. Penyelesaikan konflik seperti ini, kata david, hanya dengan menindak pelaku intoleransi.
"Jangan malah pejuang kebebasan beribadah yang ditindak. Harus bisa dibedakan mana pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan beribadah," terangnya.
Kepada masyarakat, David Sitorus juga mengharapkan, jika ada oknunm yang melarang, tidak perlu dihiraukan. Tetap laksanakan kegiatan agama maupun ibadah.
"Jika ada oknum yang melarang hal tersebut dengan kekerasan fisik atau merusak barang/benda, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum," ujarnya.
Oknum-oknum tersebut yang seringkali melakukan pelarangan ini kebanyakan tidak ditindak secara tegas oleh Kepolisian.
Selain itu kasus-kasus intoleransi di Indonesia dengan berjalannya waktu akan selalu meningkat. Seperti kasus di Minahasa Utara, Tanjung Balai Karimun, Dharmasraya dan Sijunjung Sumatera Barat, dan masih banyak yang lainnya.
Harapannya juga, Kabareskrim Polri pasca ditugaskan Kapolri, harus mampu menindak tegas dengan hukuman pidana para oknum pelarangan beribadah.
"Tindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan rumah ibadah tanpa pandang bulu sehingga dapat memberi dan menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar David.
Jika itu dilakukan, lanjutnya, masyarakat pasti mendukung Polri. "Kami mendukung penuh, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, yang ditugaskan oleh Kapolri, untuk menindak dengan tegas tanpa pandang bulu, pelaku pelarangan ibadah, baik yang dengan kekerasan maupun pengrusakan untuk ditindak secara hukum pidana, kemudian harus bisa membedakan pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan," pungkasnya.JON/Red
Posting Komentar