Polsek Muara Jawa Amankan Satu Orang Bandar Narkoba


Polsek Muara Jawa Amankan Satu Orang Bandar Narkoba


ANEKAFAKTA.COM,Kutai Kartanegara



Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa mengamankan seorang bandar narkoba. Ia berinisial AW (34) warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman mengatakan, AW ditangkap Sabtu (23/11/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Ulu. Dari tangan AW, pihaknya mengamankan empat poket narkoba jenis sabu sebesar 54,19 gram.

“Kontrakan itu tempat temannya. Jadi saat kita lakukan penggerebekan, pelaku sedang duduk sambil membungkus sabu di dalam kamar,” jelas AKP Anton, Minggu (24/11/2019) kemarin.

Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di sekitaran Kelurahan Muara Jawa Ulu sering terjadi peredaran narkoba. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sumartono beserta personil untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas AW.

“Setelah tahu siapa pelakunya, anggota langsung melakukan pengintaian di kontrakan yang sering di datangi pelaku. Melihat situasi memungkinkan, anggota langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ucap AKP Anton.

Karuan saja, AW yang tidak mengenakan baju langsung kaget saat sejumlah polisi berpakaian preman masuk ke dalam kamar. AW pasrah dan tak bisa mengelak, apalagi saat itu barang bukti ada di depannya dan disaksikan RT serta warga sekitar.

“Langsung kita amankan dan dibawa ke kantor. Selain 54 gram sabu, kita juga amankan timbangan, plastik klip, sendok takar, serta bukti lainnya,” urai Kapolsek.

Kepada petugas, AW mengaku membeli barang itu di Samarinda. Tapi ia tidak mengambil langsung, melainkan diantar oleh kurir.

“Kalau sudah diletakkan di suatu tempat, barulah pelaku mengambil barangnya. Setiap membeli jumlahnya selalu 50 gram perbungkus. Selanjutnya oleh pelaku di kemas menjadi poketan kecil untuk di edar kembali,” tutur AKP Anton.

Saat ini AW sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama